40 koperasi terdampak COVID-19 peroleh restrukturisasi utang
6 Juni 2020 17:05 WIB
Pekerja memproduksi gitar di Workshop Guitars Gore di Lebak, Banten, Selasa (17/2/2020). OJK memberikan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman serta bunga bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada perbankan guna menyikapi dampak negatif virus corona (COVID-19) pada industri. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/ama.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merestrukturisasi utang 40 koperasi terdampak COVID-19 dengan nilai outstanding sebesar Rp181,2 miliar.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.
“Di masa pandemi COVID-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 koperasi yang terkena dampak langsung,” kata Supomo.
Ia mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan.
Baca juga: Pengamat sebut koperasi perlu alokasi PEN yang lebih besar
Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan pada Juni 2020 restrukturisasi pinjaman dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.
“Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Di antaranya mitra LPDB-KUMKM yang berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat COVID-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.
“Seluruh kriteria tersebut akan kami perhitungkan sesuai dengan ketentuan dan utamanya kami bekerja sesuai dengan komitmen Menteri Koperasi dan UKM untuk membantu koperasi selama pandemi COVID-19,” tutur Supomo.
Baca juga: Teten sebut 1.785 koperasi di Indonesia terdampak COVID-19
Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB-KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya COVID-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.
Pada masa pandemi COVID-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usahanya banyak yang tidak berjalan.
Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan ke Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain langkah restrukturisasi, LPDB-KUMKM juga terus mengoptimalkan penyaluran dana bergulir ke koperasi-koperasi di Tanah Air.
Hingga Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp282,3 miliar atau 15,25 persen dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 Triliun.
Supomo mengatakan, seluruh jajarannya siap menyalurkan dana bergulir ke koperasi di Tanah Air.
Baca juga: LPDB-KUMKM bantu permodalan koperasi terdampak COVID-19
Meskipun pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan bahkan menukik drastis akibat penyebaran COVID-19, namun LPDB-KUMKM tetap mengoptimalkan penyaluran ke mitranya dengan meminimalkan risiko penyebaran virus tersebut.
Sasaran mitra yang menerima dana pinjaman LPDB-KUMKM di tengah kondisi pandemi COVID-19, di antaranya koperasi yang terkena dampak signifikan, koperasi yang memiliki usaha berbasis ekspor baik langsung maupun anggotanya, dan koperasi bidang kesehatan terutama koperasi karyawan yang mendukung operasional rumah sakit melalui pinjaman/pembiayaan dana BPJS atau produksi alat kesehatan.
Selain itu, koperasi yang bergerak dalam sektor atau program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi yang usahanya telah mendukung perekonomian setempat, dan koperasi yang usahanya di bidang substitusi impor, juga menjadi sasaran utama mitra penerima dana bergulir LPDB-KUMKM.
Baca juga: LPDB-KUMKM perkuat modal lima koperasi syariah di Jateng
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.
“Di masa pandemi COVID-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 koperasi yang terkena dampak langsung,” kata Supomo.
Ia mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan.
Baca juga: Pengamat sebut koperasi perlu alokasi PEN yang lebih besar
Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan pada Juni 2020 restrukturisasi pinjaman dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.
“Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Di antaranya mitra LPDB-KUMKM yang berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat COVID-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.
“Seluruh kriteria tersebut akan kami perhitungkan sesuai dengan ketentuan dan utamanya kami bekerja sesuai dengan komitmen Menteri Koperasi dan UKM untuk membantu koperasi selama pandemi COVID-19,” tutur Supomo.
Baca juga: Teten sebut 1.785 koperasi di Indonesia terdampak COVID-19
Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB-KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya COVID-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.
Pada masa pandemi COVID-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usahanya banyak yang tidak berjalan.
Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan ke Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain langkah restrukturisasi, LPDB-KUMKM juga terus mengoptimalkan penyaluran dana bergulir ke koperasi-koperasi di Tanah Air.
Hingga Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp282,3 miliar atau 15,25 persen dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 Triliun.
Supomo mengatakan, seluruh jajarannya siap menyalurkan dana bergulir ke koperasi di Tanah Air.
Baca juga: LPDB-KUMKM bantu permodalan koperasi terdampak COVID-19
Meskipun pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan bahkan menukik drastis akibat penyebaran COVID-19, namun LPDB-KUMKM tetap mengoptimalkan penyaluran ke mitranya dengan meminimalkan risiko penyebaran virus tersebut.
Sasaran mitra yang menerima dana pinjaman LPDB-KUMKM di tengah kondisi pandemi COVID-19, di antaranya koperasi yang terkena dampak signifikan, koperasi yang memiliki usaha berbasis ekspor baik langsung maupun anggotanya, dan koperasi bidang kesehatan terutama koperasi karyawan yang mendukung operasional rumah sakit melalui pinjaman/pembiayaan dana BPJS atau produksi alat kesehatan.
Selain itu, koperasi yang bergerak dalam sektor atau program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi yang usahanya telah mendukung perekonomian setempat, dan koperasi yang usahanya di bidang substitusi impor, juga menjadi sasaran utama mitra penerima dana bergulir LPDB-KUMKM.
Baca juga: LPDB-KUMKM perkuat modal lima koperasi syariah di Jateng
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: