Batam (ANTARA) - Petugas gabungan perusahaan air bersih PT Adhya Tirta Batam (ATB) memutus sambungan air ilegal di samping Pasar Induk Jodoh Kota Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Tim menyisir dan menggulung pipa sambungan yang sengaja dipasang secara ilegal pada pipa distribusi milik perusahaan.

"ATB konsisten menindak tegas praktik sambungan ilegal seperti ini karena sangat mempengaruhi suplai ke pelanggan resmi," kata Kepala Sekretaris Perusahaan ATB, Maria Jacobus dalam siaran pers.

Dari hasil inspeksi, petugas menemukan adanya pipa berukuran 3/4 inci yang disambung (tapping) ke jalur pipa distribusi ukuran 2 inci milik ATB.

Pipa ilegal tersebut menyalurkan air ke penampungan yang berada di tengah pemukiman, kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga.

Petugas juga menutup bekas area sambungan secara permanen.

"Semua sambungan langsung kita putus dan angkat. Diamankan untuk ditindaklanjuti. Kita berharap kegiatan ilegal ini jangan sampai terulang kembali," kata Superintendent Non Revenue Water (NRW) ATB, Tatot Parijanto.

Selain sambungan ilegal ke pemukiman warga, tim juga mengamankan dua unit mesin pompa air yang diduga digunakan untuk menyedot air bersih ATB untuk keperluan toilet umum di sekitar Pasar Induk Jodoh.

Tim mengambil tindakan tegas karena praktek tersebut membuat tekanan air yang seharusnya mengalir normal menjadi mengecil.

"Tindakan ini merugikan pelanggan resmi ATB, terutama yang ada di wilayah tersebut. Tekanan air bisa melemah bahkan tak mengalir. Selain tak berekening, potensi pengambilan air dalam jumlah besar sangat merugikan," ujarnya.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Pandemi COVID-19 makin tunjukkan air bersih krusial