DPRD Palu: Seharusnya pemda gratiskan "rapid test" dan SKBS
6 Juni 2020 05:32 WIB
Petugas melayani warga yang akan melakukan rapid test COVID-19 di Laboratorium RSUD Anutapura di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/6/2020). Permintaan rapid test COVID-19 secara mandiri pada sejumlah layanan kesehatan di daerah tersebut ramai peminat terutama untuk memenuhi syarat melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Palu (ANTARA) - Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Nanang mengatakan pemerintah daerah seharusnya menggratiskan pemeriksaan "rapid test" COVID-19 dan pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) bagi warga.
"Seharusnya Pemerintah Kota Palu tidak memungut biaya pemeriksaan 'rapid test' dan pembuatan SKBS. Kita harus pahami dalam situasi sekarang masyarakat sudah susah, jangan ditambah susah lagi," kata Nanang, di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Ia yakin Wali Kota Palu Hidayat pasti memahami situasi Kota Palu saat ini dan mengetahui warganya kini sedang susah akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Bagi-bagi sembako, cara DPRD Palu reses di tengah pandemi COVID-19
Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan itu dapat ditinjau kembali dan ditarik karena hanya membebani warga, utamanya yang berada di kalangan menengah ke bawah.
"Kami juga akan memanggil Dinas Kesehatan Palu untuk membahas kebijakan ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Palu Muslimun menilai kebijakan memungut biaya pemeriksaan "rapid test" COVID-19 dan pembuatan SKBS itu aneh.
Baca juga: Pemkot Palu akan beri insentif tenaga medis tangani pasien COVID-19
Menurut dia, saat kondisi perekonomian warga sedang susah dan terpuruk, pemerintah daerah malah mewajibkan warga merogoh kocek jika ingin melakukan "rapid test" dan membuat SKBS.
"Sebaiknya anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Palu yang digeser dimanfaatkan juga untuk menanggung biaya 'rapid test' dan pembuatan SKBS bagi warga," katanya.
Baca juga: Dinkes: Partisipasi warga Palu antisipasi COVID-19 sangat penting
Beberapa rumah sakit di Kota Palu membuka layanan pemeriksaan "rapid test" COVID-19. Biayanya beragam, salah satunya di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Palu yang mengenakan biaya "rapid test" sebesar Rp300 ribu.
"Seharusnya Pemerintah Kota Palu tidak memungut biaya pemeriksaan 'rapid test' dan pembuatan SKBS. Kita harus pahami dalam situasi sekarang masyarakat sudah susah, jangan ditambah susah lagi," kata Nanang, di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Ia yakin Wali Kota Palu Hidayat pasti memahami situasi Kota Palu saat ini dan mengetahui warganya kini sedang susah akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Bagi-bagi sembako, cara DPRD Palu reses di tengah pandemi COVID-19
Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan itu dapat ditinjau kembali dan ditarik karena hanya membebani warga, utamanya yang berada di kalangan menengah ke bawah.
"Kami juga akan memanggil Dinas Kesehatan Palu untuk membahas kebijakan ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Palu Muslimun menilai kebijakan memungut biaya pemeriksaan "rapid test" COVID-19 dan pembuatan SKBS itu aneh.
Baca juga: Pemkot Palu akan beri insentif tenaga medis tangani pasien COVID-19
Menurut dia, saat kondisi perekonomian warga sedang susah dan terpuruk, pemerintah daerah malah mewajibkan warga merogoh kocek jika ingin melakukan "rapid test" dan membuat SKBS.
"Sebaiknya anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Palu yang digeser dimanfaatkan juga untuk menanggung biaya 'rapid test' dan pembuatan SKBS bagi warga," katanya.
Baca juga: Dinkes: Partisipasi warga Palu antisipasi COVID-19 sangat penting
Beberapa rumah sakit di Kota Palu membuka layanan pemeriksaan "rapid test" COVID-19. Biayanya beragam, salah satunya di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Palu yang mengenakan biaya "rapid test" sebesar Rp300 ribu.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: