Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan status Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua ORI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB yakni Pergub 41 tahun 2020, namun peraturan tersebut harus disesuaikan.

Dia mengatakan penyesuaian tersebut terkait dengan aspek formil dan materiil. Pertama, harus ada perubahan formil regulasi tersebut dari Pergub menjadi Perda.

Sedangkan dari aspek materiil terkait perubahan sanksi bagi pelanggar PSBB menjadi pelanggar jaga jarak sosial (social distancing) dan protokol kesehatan lainnya. Perubahan ini diperlukan agar Perda tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum selama masa aman, sehat dan produktif.

Baca juga: Ombudsman Jakarta minta Polda Metro tunda pemberlakuan ganjil genap

"Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi memadai untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," kata Teguh.

Terkait dengan penegakan aturan PSBB, Ombudsman menilai pentingnya Perda sebagai perangkat hukum juga untuk memastikan tidak hanya pengawasan pada orang per orang tapi juga pada badan.

Selama PSBB, jumlah industri yang mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kemenperin terus meningkat. Sejauh amatan Ombudsman Jakarta Raya, koordinasi antara Kemenperin dan Disnaker tidak cukup baik.

Kemenperin cenderung memberikan persetujuan kepada industri yang mengajukan IOMKI tanpa persetujuan dan rekomendasi dari lembaga teknis yang melakukan pengawasan di lapangan, yaitu Disnakertrans DKI Jakarta.

Baca juga: Ombudsman DKI minta Pemprov ubah Pergub 41/2020 jadi Perda

“Akibatnya, ada banyak perusahaan yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dan model evaluasi yang memadai,” ujar Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Kemenperin melakukan kerja sama yang lebih baik dengan Disnakertrans DKI Jakarta. Selama masa PSBB Transisi dan ke depan masa aman, sehat dan produktif (ASP) diberlakukan, pengawasan terhadap protokol kesehatan harus sama ketatnya seperti PSBB karena seluruh sektor akan dibuka.

Kemenperin dan Disnaker tidak mungkin melakukan pengawasan secara sektoral. Perlu pelibatan Kemenkes, Dinkes DKI Jakarta, bahkan aparat yang memastikan mereka patuh dengan peraturan terkait protokol kesehatan.

”Kami menyarankan agar setiap perusahaan yang beroperasi, baik di masa PSBB lanjutan atau pada masa ASP, melakukan pengecekan kesehatan secara mandiri dan berkala kepada karyawan-karyawan mereka,” tegas Teguh.

Baca juga: Ombudsman Jakarta temukan potensi maladministrasi penanganan COVID-19

Ketentuan ini, menurutnya lagi, bisa dimasukkan ke dalam Perda tentang sanksi bagi pelanggar prosedur tetap kesehatan Covid-19 maupun dalam peraturan Kemenperin.