Bengkulu (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi menilai penerapan Undang-undang Mineral dan Batu bara (Minerba) tahun 2020 yang baru saja disahkan melemahkan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk lingkungan dan kutukan sumber daya alam, regulasi dan fakta yang diadakan Kanopi Bengkulu secara daring dalam rangka memperingati hari lingkungan hiddup sedunia, Jumat (05/06).

"Hampir semua regulasi sudah sentralistik, sudah diambil alih oleh pusat, nanti daerah hanya mengurus koral dan pasir saja," ucap Jonaidi.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, telah terjadi pergeseran regulasi, kewenangan dan semangat otonomi daerah dalam UU Minerba.

Ia menilai banyak persoalan tambang yang tidak pernah diselesaikan karena selama ini aturannya diambil oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Komite II ingin DPD kirim nota protes pengesahan RUU Minerba ke DPR

Termasuk soal proyek PLTU batu bara di Kota Bengkulu sepenuhnya kewenangan presiden melalui program strategis nasional dan sama sekali tidak melibatkan pemerintah daerah.

Sementara itu, Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia Olan Sahayu mengatakan pengesahan UU Minerba menjadi kado buruk bagi peringatan hari lingkungan hidup sedunia yang diperingati setiap 5 Juni.

Menurut dia, UU yang disahkan DPR pada 12 Mei 2020 ini menjadi kado buruk karena akan semakin mempercepat kerusakan lingkungan.

Pasal-pasal yang ada dalam UU bertentangan dengan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat, namun justru mengakomodir kepentingan para elit oligarki tambang, khususnya batu bara.

"Dari kajian para aktivis dan akademisi, UU Minerba ini mengambil kewenangan daerah atau desentralisasi oleh pemerintah pusat," tegas Olan.

Ia menjelaskan ada beberapa pasal dalam UU itu yang dianggap akan semakin memperparah kerusakan lingkungan di Indonesia.

Pasal-pasal itu diantaranya pasal 165 menghilangkan pasal pidana terhadap pejabat yang mengeluarkan izin yang bermasalah yakni.

Pasal 22 yang membolehkan menambang di sungai pada pasal, pasal 162 dan 164 yang membuka peluang kriminalisasi bagi warga penolak tambang.

Pasal 99 ayat 2 memanfaatkan lubang tambang untuk irigasi dan objek wisata dan pasal 103 ayat 6 yang dianggap dapat melenggangkan ketergantungan pada batu bara.

Baca juga: Energy Watch: UU Minerba baru banyak untungkan negara

Sementara itu, aktivis mahasiswa Universitas Bengkulu Ricki Pratama mengatakan regulasi yang diterbitkan pemerintah dan DPR belakangan lebih menguntungkan sisi ekonomi, korporasi, pemegang kapital dan oligarki.

Riki meminta presiden menggunakan 50 persen kekuasaan legislasinya untuk mengatakan tidak dan menolak UU Minerba yang tidak mencerminkan kedaulatan lingkungan dan demokrasi itu sendiri.

Sementara Dosen FISIPOL Universitas Bengkulu, Titiek Kartika berpendapat salah satu langkah untuk berhenti ketergantungan batu bara dan melawan energi kotor dan membangun energy alternatif.

"Kita tidak boleh menghabiskan energi hanya untuk penghentian batu bara tapi juga dengan membangun energi alternatif," kata Titiek.

Baca juga: Koalisi organisasi non-pemerintah pertimbangkan uji materi UU Minerba