Petrokimia dukung percepatan masa tanam di enam daerah Jatim
5 Juni 2020 20:13 WIB
Ilustrasi - Pekerja mengangkut pupuk untuk dikirim ke distributor dari gudang PT Petrokimia Gresik di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (ANTARA Jatim/Asmaul Chusna)
Gresik, Jatim (ANTARA) - Petrokimia Gresik mendukung program Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk mempercepat masa tanam padi di enam daerah lumbung pangan Jatim, masing-masing Kabupaten Bojonegoro, Jember, Ngawi, Nganjuk, Tuban, dan Tulungagung.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dikonfirmasi di Gresik, Jumat mengatakan, percepatan masa tanam sangat penting menjaga ketahanan pangan nasional, terutama di masa pandemi COVID-19.
"Percepatan masa tanam harus didukung dengan kesiapan peralatan pra panen, pendistribusian benih dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani," kata Rahmad kepada wartawan.
Oleh karena itu, sebagai upaya mendukung program tersebut, Petrokimia akan memberikan pengawalan komprehensif dengan menjamin ketersediaan stok dan penyaluran pupuk bersubsidi, hingga menghadirkan layanan dan produk pendukung lainnya.
Ia menyebut, stok pupuk bersubsidi di Jatim sebanyak 137.219 ton, atau dua kali lipat dari ketentuan minimum pemerintah yakni 64.660 ton, rinciannya Urea 28.322 ton, ZA 38.257 ton, SP36 25.992 Ton, NPK Phonska 31.522 ton, dan Petroganik 13.126 ton.
"Untuk penyalurannya kami menyesuaikan alokasi pupuk subsidi yang telah ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian setempat," ujar Rahmad.
Penyaluran pupuk tersebut, kata dia, juga akan dikawal oleh Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Petrokimia Gresik yang tersebar di berbagai kabupaten di Jatim.
"Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat. Dalam penyalurannya, perusahaan memegang teguh prinsip 6 tepat, yaitu Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu,” jelas Rahmad," katanya.
Rahmad menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak terlibat dalam penyelewengan, penimbunan, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun HET pupuk bersubsidi adalah, pupuk Urea Rp90 ribu per sak (50 kg) atau Rp1.800 per kg, pupuk NPK Phonska Rp115 ribu per sak (50 kg) atau Rp2.300 per kg, pupuk organik Petroganik Rp20 ribu per sak (40 kg) atau Rp500 per kg, pupuk ZA Rp70 ribu per sak (50 kg) atau Rp1.400 per kg, dan pupuk SP-36 Rp100 ribu per sak (50kg) atau Rp2.000 per kg.
“Petrokimia Gresik tidak akan segan memberhentikan kerja sama distribusi jika distributor atau kios resmi terbukti melakukan kesalahan," katanya.
Baca juga: Petrokimia Gresik gelar panen padi jaga ketersediaan stok pangan
Baca juga: Petrokimia dorong peningkatan panen cabai rawit di tengah COVID-19
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dikonfirmasi di Gresik, Jumat mengatakan, percepatan masa tanam sangat penting menjaga ketahanan pangan nasional, terutama di masa pandemi COVID-19.
"Percepatan masa tanam harus didukung dengan kesiapan peralatan pra panen, pendistribusian benih dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani," kata Rahmad kepada wartawan.
Oleh karena itu, sebagai upaya mendukung program tersebut, Petrokimia akan memberikan pengawalan komprehensif dengan menjamin ketersediaan stok dan penyaluran pupuk bersubsidi, hingga menghadirkan layanan dan produk pendukung lainnya.
Ia menyebut, stok pupuk bersubsidi di Jatim sebanyak 137.219 ton, atau dua kali lipat dari ketentuan minimum pemerintah yakni 64.660 ton, rinciannya Urea 28.322 ton, ZA 38.257 ton, SP36 25.992 Ton, NPK Phonska 31.522 ton, dan Petroganik 13.126 ton.
"Untuk penyalurannya kami menyesuaikan alokasi pupuk subsidi yang telah ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian setempat," ujar Rahmad.
Penyaluran pupuk tersebut, kata dia, juga akan dikawal oleh Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Petrokimia Gresik yang tersebar di berbagai kabupaten di Jatim.
"Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat. Dalam penyalurannya, perusahaan memegang teguh prinsip 6 tepat, yaitu Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu,” jelas Rahmad," katanya.
Rahmad menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak terlibat dalam penyelewengan, penimbunan, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun HET pupuk bersubsidi adalah, pupuk Urea Rp90 ribu per sak (50 kg) atau Rp1.800 per kg, pupuk NPK Phonska Rp115 ribu per sak (50 kg) atau Rp2.300 per kg, pupuk organik Petroganik Rp20 ribu per sak (40 kg) atau Rp500 per kg, pupuk ZA Rp70 ribu per sak (50 kg) atau Rp1.400 per kg, dan pupuk SP-36 Rp100 ribu per sak (50kg) atau Rp2.000 per kg.
“Petrokimia Gresik tidak akan segan memberhentikan kerja sama distribusi jika distributor atau kios resmi terbukti melakukan kesalahan," katanya.
Baca juga: Petrokimia Gresik gelar panen padi jaga ketersediaan stok pangan
Baca juga: Petrokimia dorong peningkatan panen cabai rawit di tengah COVID-19
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: