Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang akan berlangsung serentak pada 9 Desember 2020, dengan protokol COVID-19, bisa mempengaruhi anggaran yang disiapkan.

"Pelaksanaan Pilkada dengan protokol COVID-19 akan berdampak pada peningkatan kebutuhan fasilitas pendukung pilkada," katanya saat mengikuti rapat kooridinasi persiapan pilkada bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) RI, melalui video teleconference di aula pendopo Wali Kota Mataram di Mataram, Jumat.

Menurut dia, penambahan fasilitas pendukung yang dimaksudkan antara lain, penambahan jumlah tempat pemugutan suara (TPS) dari yang telah direncanakan sekitar 750 unit, untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat.

Penambahan TPS itu berdampak juga pada penambahan logistik, penambahan petugas penyelenggara pemilihan, serta persiapan fasilitas kesehatan COVID-19 yang mencakup pengadaan masker untuk petugas, sarung tangan, alat pelindung diri (APD), "hand sanitizer", tempat cuci tangan serta kebutuhan lain.

"Dengan kebutuhan tersebut perlu dilakukan rasionalisasi anggaran, baik di KPU maupun Bawaslu untuk melihat kebutuhan yang diperlukan," ujarnya.

Baca juga: Mendagri minta kepala daerah segera cairkan NPHD pilkada

Total anggaran hibah, KPU Kota Mataram sudah menerima Rp13 miliar, yang diberikan dengan dua tahap. Pertapa Rp1 miliar tahun 2019 dan Rp12 miliar sudah dicairkan pertengahan Februari 2020. Adapun sisanya, Rp12 miliar, akan diberikan pertengahan tahun.

Untuk Bawaslu, pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,7 miliar, serta hibah diberikan juga untuk biaya pengamanan pilkada, sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, kata wali kota, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19, terkait juga dengan regulasi, baik dari pemerintah pusat maupun dari Bawaslu terkait keamanan kesehatan penyelanggaraan pilkada sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Begitu juga dalam pelaksanaan sosialiasi baik oleh KPU, Bawasalu, maupun pemerintah, dengan menekankan proses pilkada mengacu kepada Protokol COVID-19.

Dalam hal ini, Bawasalu diharapkan dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan atau pertemuan-pertemuan politik yang menyalahi aturan COVID-19 dan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Kita juga akan melakukan koordinasi dengan semua elemen terkait termasuk TNI/Polri, untuk menjamin proses pilkada berjalan dengan lancar," katanya.

Baca juga: Perludem minta APD COVID-19 disediakan sebelum mulai tahapan Pilkada

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian dalam kesempatan itu menyampaikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RPD) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan pada Mei 2020.

Lebih lanjut Tito mengingatkan pilkada kali ini dilakukan dalam kondisi yang berbeda karena harus mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Jalankan semua sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dan sudah ditetapkan," katanya mengingatkan.

Baca juga: DPRD Bengkulu sebut tambahan anggaran Pilkada tak bisa dari APBD