Denpasar (ANTARA) - Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Mykyta Olkhovskyi (34) melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.

"Pada 4 Juni 2020 telah mendeportasi satu orang melalui bandara Soekarno-Hatta. Jadi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PNDps, warga Ukraina itu telah selesai menjalani masa rehabilitasi medis Narkotika Golongan I di Yayasan Kasih Kita (YAKITA) Bali," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma KanwilKemenkumham Bali, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Jumat.

Baca juga: Kemenkumham Bali catat 16 WNA akan dideportasi usai COVID-19 berakhir

Ia mengatakan bahwa Mykyta Olkhovskyi telah menjalani masa rehabilitasi narkoba di YAKITA tersebut selama satu tahun.

Sebelum dideportasi, Mykyta Olkhovskyi juga telah melalui tes swab di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana dan hasilnya negatif.

"Ya hasil swabnya negatif, makanya bisa di deportasi,"ucapnya.

Surya menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1), warga Ukraina tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.

Baca juga: Kemenkumham catat 5.264 warga asing tinggalkan Bali

Selain itu, namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan GA-88 dan B2 868 dengan waktu keberangkatan pukul 22.59 WIB, tujuan Jakarta – Amsterdam – Minsk," jelas Surya.

Baca juga: Kemenkumham Bali siapkan blok khusus COVID-19 berkapasitas 25 orang

Baca juga: Kemenkumham Bali cabut hak asimilasi empat napi yang berulah