JKN-KIS bantu atasi biaya pengobatan rutin pasien HNP
5 Juni 2020 13:19 WIB
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Jakarta (ANTARA) - Peserta Jaminan Kesehata
n Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengatakan sangat terbantu dengan layanan kesehatan yang diberikan oleh program jaminan kesehatan tersebut dalam pengobatan Herniasi Nucleus Pulposus (HNP) atau syaraf terjepit.
"Biaya berobat saya dijamin oleh JKN-KIS," kata Siti Rofikoh, peserta JKN-KIS, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Siti Rofikoh (39) merupakan salah satu peserta JKN-KIS yang telah benar-benar merasakan manfaat hadirnya program tersebut.
Siti mengaku pertama kali merasakan keluhan nyeri disertai kesemutan yang tidak kunjung hilang pada kakinya yang ternyata disebabkan oleh penyakit Herniasi Nucleus Pulposus (HNP) atau syaraf terjepit.
Baca juga: Peserta akui dapat manfaat besar JKN setelah 4 tahun jalani cuci darah
Baca juga: Pemerintah satu suara soal keputusan iuran JKN sesuai Perpres 75 2019
"Saat itu tiba-tiba saya merasakan nyeri yang hilang timbul dan tidak kunjung berhenti pada kaki saya yang disertai dengan kesemutan yang membuat kaki saya sulit untuk digerakkan. Akhirnya saya dibantu oleh anak saya ke dokter dan setelah diperiksa dokter menyatakan bahwa saya mengalami saraf terjepit," katanya.
HNP atau syaraf terjepit merupakan gangguan syaraf akibat tekanan dari bagian di sekitarnya. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, penyakit itu dapat berdampak pada jaringan lunak atau pelindung di sekitar syaraf yang mengalami kerusakan atau pecah.
Hal itu akan menyebabkan pembengkakan dan tekanan yang ekstra dan bila terjadi terus menerus syaraf tersebut bisa mengalami kerusakan secara permanen.
"Setelah mendapatkan penjelasan dari dokter beruntung saya segera mengambil tindakan untuk memeriksakan ke dokter. Tentu saja saya tidak pikir panjang untuk berobat karena saya telah memiliki JKN-KIS. Biaya berobat saya dijamin oleh JKN-KIS. Dan setelah kontrol saya dianjurkan oleh dokter untuk melakukan kontrol dan terapi di rumah sakit," kata dia lebih lanjut.
Siti pun menjelaskan bahwa dirinya harusnya rutin seminggu sekali melakukan terapi di rumah sakit agar sakit syaraf yang dideritanya segera membaik.
Beruntung ia mengikuti program JKN-KIS, sehingga biaya pengobatannya ditanggung sepenuhnya oleh JKN-KIS.
"Alhamdulillah selama pengobatan saya selalu menggunakan JKN-KIS dan biaya pelayanan sepenuhnya ditanggung oleh program ini. Pelayanan yang saya terima pun sudah baik, karena saya selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan prosedurnya pun tidak bikin repot. Sungguh program ini telah banyak membantu saya,” demikian kata Siti.
Baca juga: Iuran JKN naik, kualitas pelayanan juga harus ditingkatkan
n Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengatakan sangat terbantu dengan layanan kesehatan yang diberikan oleh program jaminan kesehatan tersebut dalam pengobatan Herniasi Nucleus Pulposus (HNP) atau syaraf terjepit.
"Biaya berobat saya dijamin oleh JKN-KIS," kata Siti Rofikoh, peserta JKN-KIS, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Siti Rofikoh (39) merupakan salah satu peserta JKN-KIS yang telah benar-benar merasakan manfaat hadirnya program tersebut.
Siti mengaku pertama kali merasakan keluhan nyeri disertai kesemutan yang tidak kunjung hilang pada kakinya yang ternyata disebabkan oleh penyakit Herniasi Nucleus Pulposus (HNP) atau syaraf terjepit.
Baca juga: Peserta akui dapat manfaat besar JKN setelah 4 tahun jalani cuci darah
Baca juga: Pemerintah satu suara soal keputusan iuran JKN sesuai Perpres 75 2019
"Saat itu tiba-tiba saya merasakan nyeri yang hilang timbul dan tidak kunjung berhenti pada kaki saya yang disertai dengan kesemutan yang membuat kaki saya sulit untuk digerakkan. Akhirnya saya dibantu oleh anak saya ke dokter dan setelah diperiksa dokter menyatakan bahwa saya mengalami saraf terjepit," katanya.
HNP atau syaraf terjepit merupakan gangguan syaraf akibat tekanan dari bagian di sekitarnya. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, penyakit itu dapat berdampak pada jaringan lunak atau pelindung di sekitar syaraf yang mengalami kerusakan atau pecah.
Hal itu akan menyebabkan pembengkakan dan tekanan yang ekstra dan bila terjadi terus menerus syaraf tersebut bisa mengalami kerusakan secara permanen.
"Setelah mendapatkan penjelasan dari dokter beruntung saya segera mengambil tindakan untuk memeriksakan ke dokter. Tentu saja saya tidak pikir panjang untuk berobat karena saya telah memiliki JKN-KIS. Biaya berobat saya dijamin oleh JKN-KIS. Dan setelah kontrol saya dianjurkan oleh dokter untuk melakukan kontrol dan terapi di rumah sakit," kata dia lebih lanjut.
Siti pun menjelaskan bahwa dirinya harusnya rutin seminggu sekali melakukan terapi di rumah sakit agar sakit syaraf yang dideritanya segera membaik.
Beruntung ia mengikuti program JKN-KIS, sehingga biaya pengobatannya ditanggung sepenuhnya oleh JKN-KIS.
"Alhamdulillah selama pengobatan saya selalu menggunakan JKN-KIS dan biaya pelayanan sepenuhnya ditanggung oleh program ini. Pelayanan yang saya terima pun sudah baik, karena saya selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan prosedurnya pun tidak bikin repot. Sungguh program ini telah banyak membantu saya,” demikian kata Siti.
Baca juga: Iuran JKN naik, kualitas pelayanan juga harus ditingkatkan
Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: