Kayuagung (ANTARA) - Sejumlah masjid di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mulai dibuka, Kamis, sesuai surat edaran bupati setempat pada 3 Juni 2020.

Bupati OKI Iskandar di Kayuagung, Kamis, mengatakan, dalam surat edaran nomor 624/II/2020 itu dijelaskan bahwa pengurus masjid bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antarjemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar-masuk, serta rutin menyemprot disinfektan.

Sementara, bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta tidak berkerumun dalam jumlah besar.

Khusus bagi anak-anak, orang tua yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular, Iskandar menegaskan mereka tidak diperkenankan memasuki masjid.

Selain itu, ia juga meminta penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ini harus disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Walau berstatus zona kuning, jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah maka akan ditindaklanjuti dengan penutupan," kata dia.

Sementara bagi tempat ibadah yang di lingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara berjamaah.

“Harus ada pembatasan, kapasitas masjid yang dipakai hanya 50 persen saja agar bisa menerapkan physical distancing,” kata dia.

Sejauh ini, Kabupaten OKI masih berstatus zona kuning dengan 61 kasus positif virus corona per 4 Juni 2020.
Baca juga: Pemkot Palembang galakkan tata cara ibadah menuju normal baru
Baca juga: JK sarankan tempat ibadah lebih dulu dibuka
Baca juga: Presiden sebut kemungkinan Masjid Istiqlal dibuka kembali Juli 2020Baca juga: 1.380 masjid dan mushala di Kota Pekanbaru segera dibuka