Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan beberapa anggota kabinet yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera menentukan pilihannya karena menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.

"Kalau tidak mau jadi menteri, harus mundur," kata Wapres M Jusuf Kalla usai Sholat Jumat di kantor Wapres Jakarta, Jumat, terkait beberapa menteri yang terpilih sebagai anggota DPR namun belum mengajukan pengunduran diri.

Wapres menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPR dilakukan 1 Oktober 2009, sementara masa berakhirnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla sampai 20 Oktober 2009.

"Jadi (aturannya) tak boleh merangkap. Kalau tak mau mundur berarti harus mundur dari kabinet," kata Wapres..

Namun ketika ditanyakan apakah Presiden harus memecat menteri yang terpilih sebagai anggota DPR, Wapres menegaskan jika dilantik sebagai anggota DPR otomatis gugur salah satu. "Ini (hanya) soal pilihan," kata Wapres.

Beberapa menteri yang saat ini terpilih sebagai anggota DPR antara lain Menpora Adyaksa Daut, Menbudpar Jero Wacik, Menpan Taufik Effendy serta Menteri Kelautan Fredy Numberi.

Namun para menteri tersebut hingga saat ini belum menentukan sikap apakah akan memilih sebagai anggota DPR atau tetap menjadi menteri sampai berakhirnya Pemerintahan priode 2004-2009. (*)

(T.J004/C/B013/C/B013) 04-09-2009 13:20:51