Masa transisi, Pemprov DKI atur penggunaan kendaraan pribadi
4 Juni 2020 15:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020). (ANTARA/Ho-Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur penggunaan kendaraan pribadi masyarakat selama memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju normal baru.
"Sepeda motor dan mobil beroperasi setengah kapasitas, kecuali digunakan satu keluarga," ujar Anies di Jakarta, Kamis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mobilitas penuh diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, namun dengan ketentuan pengangkutan penumpang.
Artinya, kapasitas mobil dan motor boleh digunakan secara penuh jika untuk mengangkut keluarga satu rumah.
Baca juga: PSBB transisi, Anies umumkan aturan khusus ibadah di masjid
Pemberlakuan masa transisi di tengah perpanjangan PSBB akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir Juni.
Masa transisi akan dimulai Jumat (5/6), hingga waktu yang belum ditentukan.
Anies meminta seluruh warga Jakarta mentaati protokol kesehatan COVID-19 untuk menurunkan tingkat penyebaran virus.
Namun, kata Anies, jika tingkat penyebaran COVID-19 tidak kunjung turun, Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta dapat menghentikan masa transisi dan kembali memperketat aturan PSBB.
Baca juga: DKI Jakarta pastikan buka tempat ibadah saat PSBB transisi
"Sepeda motor dan mobil beroperasi setengah kapasitas, kecuali digunakan satu keluarga," ujar Anies di Jakarta, Kamis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mobilitas penuh diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, namun dengan ketentuan pengangkutan penumpang.
Artinya, kapasitas mobil dan motor boleh digunakan secara penuh jika untuk mengangkut keluarga satu rumah.
Baca juga: PSBB transisi, Anies umumkan aturan khusus ibadah di masjid
Pemberlakuan masa transisi di tengah perpanjangan PSBB akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir Juni.
Masa transisi akan dimulai Jumat (5/6), hingga waktu yang belum ditentukan.
Anies meminta seluruh warga Jakarta mentaati protokol kesehatan COVID-19 untuk menurunkan tingkat penyebaran virus.
Namun, kata Anies, jika tingkat penyebaran COVID-19 tidak kunjung turun, Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta dapat menghentikan masa transisi dan kembali memperketat aturan PSBB.
Baca juga: DKI Jakarta pastikan buka tempat ibadah saat PSBB transisi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: