Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin menyarankan agar KPU RI bisa menggunakan sistem pemilihan elektronik atau "e-voting" dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang untuk mencegah penyebaran COVID-19
Yanuar mengatakan jika saja Pilkada bisa dilakukan melalui "e-voting" sebagai salah satu solusi dalam teknologi Pemilihan Umum karena faktor keamanan kesehatan jadi yang paling utama dalam pelaksanaan Pilkada.
"E-voting bisa dilakukan pada masa pendemi ini melihat protokol keamanan yang dilakukan oleh perbankan mengenai pengiriman uang. Kenapa hanya sekedar coblosan tidak bisa dilakukan melalui digital," kata Yanuar di Jakarta, Kamis.
Baca juga: PKB Jabar usulkan e-voting di Pilkada Serentak 2020
Dia menilai KPU masih ada waktu menyiapkan infrastruktur digital di daerah yang menjadi zona merah dibandingkan memaksa membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tapi tidak ada partisipasi pemilih atau justru mengorbankan petugas KPPS di lapangan terinfeksi COVID-19.
Yanuar menilai tahapan Pilkada 2020 harus memenuhi standar protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 yang belum mereda di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menilai tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan sehingga disarankan agar KPU dapat bersinergis dengan stake holder lainnya membahas penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.
"Ada tahapan Pilkada seperti rekap pemilih, pendaftaran, kampanye, pencoblosan hingga rekap suara yang bisa digunakan dengan cara lain yaitu digital," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPD RI milenial inginkan pilkada manfaatkan teknologi e-Voting
Ketua DPP PKB itu menilai pelaksanaan Pilkada terutama masa kampanye dan pencoblosan harus mengikuti standar protokol COVID-19 karena jangan sampai Pilkada menjadi momentum baru penyebaran virus COVID-19.
Yanuar mengatakan tahapan Pilkada yang mengumpulkan banyak orang menjadi risiko penyebaran disaat pendemi saat ini sehingga KPU harus mengatur pola kegiatan yang dapat dilakukan pasangan peserta Pilkada.
"Sedangkan bagi calon dan tim suksesnya dituntut agar kreatif dalam menciptakan acara atau pola kampanye kreatif. KPU diminta untuk segera ciptakan aturan main kampanye disaat pendemi, calon dan tim suksesnya juga harus kreatif dalam membuat acara dan penyebaran informasi kepada warga," katanya.
Dia memberikan solusi pada tahapan Pilkada yang dapat dilakukan seperti KPU harus identifikasi lokasi yang merupakan zona merah di daerah tersebut dengan "jemput bola" saat pencoblosan ke rumah pemilih.
Baca juga: KPU Temanggung: "e-voting" lebih efisien dari pemilihan manual
Menurut dia, para calon peserta Pilkada juga dapat melakukan kegiatan kampanye "door to door" karena lebih efektif dibanding pengumpulan warga di lapangan.
"KPU perlu segera menyiapkan pola kampanye yang efektif. Karena kampanye 'door to door' lebih efektif sesuai dengan protokol kesehatan yang kedepankan jaga jarak atau 'physical distancing' dengan maksimal pertemuan 10 orang dan diunggah ke sosial media akan lebih efektif dibandingkan pertemuan dengan jumlah banyak orang, dialog dari hati ke hati kerumah pemilih," ujarnya.
Menurut dia apabila wilayah tersebut merupakan zona hijau tetap saja protokol kesehatan ditegakkan, penggunaan alat coblos sekali pakai kemungkinan perlu dipikirkan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi KPPS di lapangan.
Cegah COVID-19, F-PKB sarankan Pilkada 2020 gunakan sistem elektronik
4 Juni 2020 13:55 WIB
Ilustrasi Logo Pilkada serentak 2020. (Antara/HO)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: