Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr Anggito Abimanyu menegaskan bahwa lembaga tersebut sama sekali tidak berinvestasi di valuta asing.

"Sekali lagi saya ingin tegaskan kami tidak melakukan investasi di valuta asing, melainkan hanya membeli valuta asing untuk keperluan pelayanan haji," kata Anggito saat diskusi daring terkait Pengelolaan Dana Haji oleh BPKP yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anggito: Dana haji untuk perkuat rupiah bukan alasan pembatalan

Penegasan itu disampaikannya agar tidak ada persepsi di tengah masyarakat yang muncul BPKH berinvestasi di valuta asing dan melakukan jual beli lalu mendapatkan margin.

Ia juga meluruskan lembaga pengelola keuangan haji tersebut sama sekali tidak membeli valuta asing untuk investasi demi mengharapkan hasil karena hal itu termasuk riba dan dilarang oleh agama Islam.

Baca juga: Kemenag-BPKH jalin kesepahaman integrasi data haji

Namun yang dilakukan oleh BPKH ialah investasi instrumen yang didominasi valuta asing termasuk pula membeli sukuk global.

Kemudian, termasuk pula BPKH saat ini sedang berinvestasi dengan Awqaf Properties Investment Fund (APIF) guna meningkatkan layanan haji.

Baca juga: BPKH tolak tudingan gunakan dana haji untuk infrastruktur

Selain itu, sebenarnya pada tahun 2020 ini BPKH telah menandatangani nota kesepahaman dan uji tuntas di Arab Saudi di bidang perhotelan dan katering.

"Kami ingin kalau kita investasi di Arab Saudi ada yang bisa didapatkan di antaranya manfaat dan pelayanan haji," katanya.

Terakhir, Abimanyu mengakui keberadaan BPKH masih baru dan belum bisa jika dibandingkan dengan Tabungan Haji yang sudah beroperasi 65 tahun terakhir.

Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji raih predikat WTP