Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menetapkan kebijakan tarif dasar listrik (TDL) tahun 2010, dalam rangka menunjang kesehatan dan pembiayaan operasional PT PLN.

"Selain penetapan margin sebesar 5 persen, juga ada kebijakan tarif yang akan ditempuh oleh pemerintah pada 2010," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Panitia Anggaran DPR di Jakarta, Kamis.

Menkeu menyebutkan, margin sebesar 5 persen tersebut sudah masuk ke dalam alokasi subsidi listrik pada 2010 sebesar Rp37,8 triliun.

"Penetapan marjin 5 persen sangat dibutuhkan terutama untuk menunjang kesehatan PLN dan rasionalitas untuk pembiayaan operasional, lalu ada kebijakan tarif yang akan ditempuh oleh pemerintah pada 2010," kata Menkeu.

Menkeu menyebutkan, pemerintah akan sangat hati-hati dalam menetapkan kebijakan TDL dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang baru pulih dari dampak negatif krisis global di 2009.

"Upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi 2010 harus tetap dijaga, sementara dari aspek kesehatan PLN termasuk di dalamnya efisiensinya, perlu terus diperhatikan," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam kebijakan TDL pemerintah akan memperhatikan tiga aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, dan kesehatan PLN.

"Nanti kita lihat dari tiga itu, mana yang lebih tepat mengenai tarif," kata Menkeu menjelaskan.

Rapat kerja Panitia Anggaran DPR dengan Menkeu menyepakati subsidi listrik 2010 sebesar Rp37,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari subsidi tahun berjalan Rp35,3 triliun dan pengurangan alokasi carry over tahun 2009 ke tahun berikutnya sebesar Rp2,5 triliun.

Rapat juga menyepakati asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2010.

Terkait asumsi dasar disepakati asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen (sebelumnya diusulkan 5,0 persen), inflasi 5,0 persen (tetap), nilai tukar Rp10.000 per dolar AS (tetap), tingkat bunga SBI 3 bulan 6,5 persen (tetap), harga minyak 65 dolar AS per barel (dari 60 dolar AS), lifting minyak 965 ribu barel per hari, dan PDB Rp5.981,37 triliun (dari Rp6.050,05 triliun).

Sementara itu target penerimaan negara 2010 naik Rp38,1 triliun menjadi Rp948,2 triliun dibanding dalam nota keuangan keuangan 2010 sebesar Rp910,1 triliun.

Jumlah itu terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp715,5 triliun naik dibanding sebelumnya Rp702 triliun.

Penerimaan dari pajak perdagangan internasional naik menjadi Rp27,2 triliun dari Rp27,1 triliun.

Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik menjadi Rp205,4 triliun dibanding Rp180,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerimaan SDA Migas sebesar Rp120,5 triliun naik dari sebelumnya Rp101,3 triliun.

Penerimaan dari SDA nonmigas mencapai Rp11,5 triliun naik dari rp10,2 triliun. Penerimaan deviden BUMN naik menjadi Rp24 triliun dari Rp23 triliun, PNBP lainnya Rp39,9 triliun naik dari Rp36,7 triliun. Sedangkan pendapatan dari badan layanan umum (BLU) mencapai Rp9,5 triliun naik dari Rp9,7 triliun, dan hibah mencapai Rp1,5 t dari Rp1,4 triliun. (*)