OJK tingkatkan pelayanan teknologi dan informasi
4 Juni 2020 12:59 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (4/6/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan pihaknya bersiap untuk meningkatkan fasilitas teknologi dan informasi agar tetap mampu memberikan pelayanan yang baik di tengah masa pandemi COVID-19.
“Kami mendukung adanya kebutuhan dengan memfasilitasi atau meningkatkan teknologi informasi sehingga meski WFH pelayanan dapat kita lakukan dengan baik,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Nurhaida menyebutkan beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain memberikan izin kepada pemerintah untuk mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar informasi terkait subsidi bunga tersampaikan dengan baik.
“Support ini antara lain stimulus program pemerintah untuk subsidi bunga di mana pemerintah butuh informasi siapa saja yang butuh sehingga SLIK diberikan perizinan untuk pemerintah,” katanya.
Tak hanya itu, Nurhaida menyatakan pihaknya turut memberikan kemudahan perizinan untuk Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) melalui Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
“Tentu ini akan kita tingkatkan untuk perizinan lainnya. Fit and proper test juga kami tingkatkan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan OJK juga telah menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik terhadap dokumen dalam rangka memperlancar penyelesaian tugas selama Work From Home (WFH).
“Kalau tanda tangan basah kan membutuhkan waktu dan ini (tanda tangan elektronik) menjadi semakin cepat,” tegasnya.
Ia menegaskan selama pandemi COVID-19 beberapa layanan financial technology (fintech) tetap berjalan dan pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam rangka memberikan pembiayaan kepada UMKM.
“Kami berkoordinasi dengan AFPI melakukan inisiatif terhadap kegiatan melakukan pembiayaan kepada UMKM karena ada beberapa fintech yang ditugaskan untuk memberikan bansos dan sebagainya,” katanya.
Baca juga: Tertekan COVID-19, OJK pastikan stabilitas sistem keuangan terjaga
Baca juga: OJK minta perbankan genjot teknologi saat pandemi COVID-19
Baca juga: Pengamat sarankan OJK kawal kebijakan keuangan negara untuk COVID-19
“Kami mendukung adanya kebutuhan dengan memfasilitasi atau meningkatkan teknologi informasi sehingga meski WFH pelayanan dapat kita lakukan dengan baik,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Nurhaida menyebutkan beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain memberikan izin kepada pemerintah untuk mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar informasi terkait subsidi bunga tersampaikan dengan baik.
“Support ini antara lain stimulus program pemerintah untuk subsidi bunga di mana pemerintah butuh informasi siapa saja yang butuh sehingga SLIK diberikan perizinan untuk pemerintah,” katanya.
Tak hanya itu, Nurhaida menyatakan pihaknya turut memberikan kemudahan perizinan untuk Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) melalui Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
“Tentu ini akan kita tingkatkan untuk perizinan lainnya. Fit and proper test juga kami tingkatkan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan OJK juga telah menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik terhadap dokumen dalam rangka memperlancar penyelesaian tugas selama Work From Home (WFH).
“Kalau tanda tangan basah kan membutuhkan waktu dan ini (tanda tangan elektronik) menjadi semakin cepat,” tegasnya.
Ia menegaskan selama pandemi COVID-19 beberapa layanan financial technology (fintech) tetap berjalan dan pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam rangka memberikan pembiayaan kepada UMKM.
“Kami berkoordinasi dengan AFPI melakukan inisiatif terhadap kegiatan melakukan pembiayaan kepada UMKM karena ada beberapa fintech yang ditugaskan untuk memberikan bansos dan sebagainya,” katanya.
Baca juga: Tertekan COVID-19, OJK pastikan stabilitas sistem keuangan terjaga
Baca juga: OJK minta perbankan genjot teknologi saat pandemi COVID-19
Baca juga: Pengamat sarankan OJK kawal kebijakan keuangan negara untuk COVID-19
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: