Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menilai pembangunan rumah baru perlu disiapkan dua pendekatan.
"Dalam pembangunan rumah baru mestinya disiapkan dua pendekatan dari sisi mengakses rumah yakni melalui sistem sewa dan ada juga dengan sistem kepemilikan dengan cara KPR," kata Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin dalam Focus Group Discussion (FGD) daring di Jakarta, Rabu.
Menurut Arief, saat ini di Indonesia untuk pendekatan sistem sewa terkait pembangunan rumah baru belum ada.
Selain itu Dirut PPDPP itu juga mengatakan bahwa untuk sistem pembangunan perumahan baru sendiri harusnya tidak hanya terbatas pada rumah tapak dan rumah susun, melainkan juga harus terdapat juga rumah maisonet, rumah cohousing, rusun low rise, middle rise dan high rise.
"Nanti masing-masing rumah tersebut diamati dari sisi suplai dan permintaannya," kata Arief.
Sebelumnya pelaksanaan Normal Baru dinilai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai suatu hal yang positif dan menimbulkan optimisme untuk mendorong tercapainya program sejuta rumah di Tanah Air.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa dengan New Normal ini pelaksanaan pembangunan perumahan dalam Program Sejuta Rumah dapat berjalan kembali.
Para pegawai Ditjen perumahan baik di pusat dan daerah akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan dalam kegiatan Normal Baru.
Dengan demikian program pembangunan perumahan bisa dilanjutkan untuk meminimalkan dampak negatif COVID-19 di masyarakat.
Baca juga: PUPR: Pejabat baru diharapkan sukseskan Program Sejuta Rumah
Baca juga: Kementerian PUPR prioritaskan peningkatan kualitas perumahan bagi MBR
Kementerian PUPR: Pembangunan rumah baru perlu dua pendekatan
3 Juni 2020 20:36 WIB
Rusun Mahasiswa Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/am.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: