Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) akan mencabut rute penerbangan maskapai pelanggar tarif batas atas selama Angkutan Lebaran 2009.

"Ini sudah komitmen kami, tentu setelah ditegur hingga kedua kali masih bandel, ya sanksi ketiga, akan dicabut rutenya," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Herry Bakti S Gumay menjawab pers di Jakarta, Rabu.

Herry menjelaskan, tindakan semacam itu akan ditempuh setelah pemerintah memalui laporan petugas di lapangan diperoleh data akurat pelanggaran.

"Pelapor harus lengkapi datanya dengan jelas dan ada barang bukti berupa tiket yang dimaksud. Silahkan lapor kepada petugas posko lebaran di bandara setempat," katanya.

Dia menegaskan, setiap posko lebaran di bandara dilengkapi keterangan tentang tarif batas pada setiap rute penerbangan. "Kalau melebihi, silahkan lapor. Pasti ditindaklanjuti," katanya.

Prediksi jumlah penumpang moda angkutan udara pada musim angkutan lebaran 2009 mencapai 1,6 juta orang atau naik 15 persen dibanding realisasi tahun lalu sebesar 1,4 juta orang.

Sementara itu, total pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 16,2 juta orang atau naik 6,11 persen dibanding tahun lalu sebesar 15,3 juta orang.

Kemudian, total sarana angkutan udara pada Angkutan Lebaran tahun ini sebanyak 276 pesawat dengan kapasitas 2,28 juta orang.

Padahal, pada tahun lalu total pesawat yang terlibat sebanyak 280 pesawat dengan kapasitas 2,11 juta orang.

"Meski jumlah pesawat menurun, tetapi kapasitas angkut tetap meningkat karena ada beberapa perusahaan penerbangan mengganti pesawat yang lebih besar," katanya.(*)