Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengirim 130 personel mereka untuk membantu mengawal dan mengamankan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas yang dimulai Kamis (4/6).

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dikerahkannya 130 personel tersebut untuk bertugas sekaligus menjaga jalannya PSBB di Kabupaten Kapuas selama 14 hari.

"Personel yang diperbantukan ke daerah tersebut sesuai permintaan dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dalam mendukung pelaksanaan PSBB yang akan diberlakukan besok," kata Hendra.

PSBB yang mulai dilaksanakan Kamis besok sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kementerian Kesehatan RI. Surat persetujuan untuk pemberlakuan PSBB tersebut sudah diterima pemkab setempat.

Sebanyak 130 personel Polda Kalteng di bawah kendali operasi (BKO) Polres Kapuas dalam pelaksanaan PSBB itu melibatkan anggota dari Direktorat Samapta 60 orang, Brimob 30 orang, sedangkan sisanya dari Polair, Direktorat Lalu Lintas dan Bid Dokkes serta personel Provos Polda Kalteng.

"Hari ini semua personel yang dilibatkan dalam membantu kegiatan PSBB di Kabupaten Kapuas sudah diberangkatkan. Mereka bekerja selama dua minggu kedepan," ucapnya.

Baca juga: Polres Kapuas kerahkan 420 personel amankan pelaksanaan PSBB

Sementara itu personel yang sudah diberangkatkan itu nantinya akan bergabung dengan tim gabungan yang sudah dipersiapkan pemerintah kabupaten setempat bersama jajaran Polres Kapuas.

Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik yang sudah diatur oleh tim di kabupaten setempat. Hal ini diberlakukan untuk menekan angka positif COVID-19 karena jumlahnya dalam beberapa minggu ini terus meningkat.

"Apa yang dilakukan ini adalah menekan dan pencegahan agar pasien COVID-19 tidak bertambah," kata dia.

Menurut Hendra yang juga mantan Kapolres Kapuas itu menilai, penguatan yang paling utama harus dijaga adalah wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yakni di Kabupaten Kapuas dan Barito Kuala.

Apabila hal tersebut bisa ditekan, usaha petugas dalam menekan agar tidak bertambahnya pasien positif COVID-19, diyakini bisa efektif.

"Selain menjaga penyebaran COVID-19, perbatasan diperketat juga mencegah masuknya peredaran narkoba dari provinsi tetangga yang biasanya dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.

Baca juga: Pemprov Kalteng minta pemkab dan pemkot kaji opsi penerapan PSBB

Baca juga: PSBB Palangka Raya didorong gubernur Kalteng untuk dilanjutkan

Baca juga: Polda Kalteng gandeng media massa edukasi masyarakat terkait COVID-19