Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI melakukan rapat panitia kerja membahas daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja khususnya pada Bab V mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Bab VII soal Dukungan Riset dan Inovasi.

"Pada hari ini kita akan melanjutkan rapat panitia kerja dalam rangka untuk membahas RUU Cipta Kerja ini yang berkaitan dengan klaster UMKM dan riset inovasi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat secara virtual tersebut di Jakarta, Rabu.

Baca juga: RUU Ciptaker, Baleg putuskan sementara gunakan judul usulan pemerintah

Supratman mengatakan, terdapat tiga hal yang masuk dalam pembahasan hari ini, yaitu unit UMKM, perkoperasian, serta riset dan inovasi.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur DPR, DPD, dan pemerintah yang digelar secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat secara virtual.

"Kami membuka diri terhadap perdebatan yang ada dan hari ini juga disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen untuk disebarluaskan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya nyatakan rapat ini bisa dibuka dan terbuka untuk umum," ungkap Supratman.

Pada kesempatan itu, masing-masing fraksi memberikan tanggapan sekaligus argumentasinya terhadap setiap DIM yang ada pada Bab V RUU Cipta Kerja.

Salah satunya adalah tentang persamaan persepsi terkait UMKM yang akan dibahas pada RUU tersebut, yaitu sebuah usaha termasuk dalam UMKM dengan nilai kekayaan dan investasi tertentu, serta jumlah tenaga kerja.

Selain itu, Supratman menambahkan agar elemen riset dan inovasi dibahas secara komprehensif, sehingga tidak menjadi sekadar aksesori, mengingat riset dan inovasi merupakan hal penting.

"Jangan sampai nanti pembahasan riset dan inovasi ini sebagai pemanis saja atau katakanlah sebagai aksesoris, padahal bayangkan riset inovasi yang begitu penting cuma satu pasal, lalu hanya penugasan kepada BUMN jadi lebih baik kita kaji secara lebih mendalam apa fungsi riset dan inovasi itu dalam menumbuhkan ekonomi kita," ujarnya.

Supratman berharap, isi dari RUU tersebut dapat langsung diimplementasikan untuk memajukan UMKM nasional.

Baca juga: Pakar: RUU Cipta Kerja akomodasikan potensi investasi dalam negeri
Baca juga: Anggota DPR sebut RUU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM