Tangerang, 2/9 (ANTARA) - Terdakwa Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnain Iskandar, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban ditembak Daniel.

"Jadi tidak beralasan bahwa pengacara Fransiscus keberatan atas isi dakwaan karena berada di TKP saat kejadian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raharjo Budi SH pada persidangan di PN Tangerang, Rabu.

Pernyataan jaksa tersebut atas tanggapan pengacara Fransiscus, Minola Sebayang SH bahwa dakwaan yang ditulis tidak lengkap, tidak jelas dan tidak berhak disidangkan di PN Tangerang serta kurang teliti.

Dalam penjelasan Raharjo, terdakwa turut melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban Nasrudin meski tidak secara langsung.

Nasarudin ditembak Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Raharjo mengatakan sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa dakwaan telah dibuat secara lengkap termasuk identitas terdakwa, tempat kejadian dan dijelaskan dengan bahasa yang sederhana.

Terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan meski dilakukan tidak secara langsung tapi merupakan suatu rangkaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hakim ketua dalam persidangan itu, Arthur Hangewa SH memberikan waktu sepekan, Rabu (9/9) untuk sidang dengan agenda putusan sela. (*)