Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan beroperasinya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 1 September 2009 dan menyatakan pembubaran PT Bank Ekspor Indonesia (BEI).

"Dengan beroperasinya LPEI, maka PT BEI (Persero) dinyatakan bubar," kata Menkeu dalam acara operasionalisasi LPEI di Gedung Djuanda I Depkeu Jakarta, Selasa.

Menkeu menyebutkan, semua aktiva dan passiva serta hak dan kewajiban hukum BEI menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum LPEI.

Sesuai dengan Pasal 44 UU tentang LPEI, laporan keuangan penutup BEI saat ini sedang dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sambil menunggu proses audit selesai, untuk sementara, laporan keuangan pembukaan LPEI menggunakan laporan keuangan penutup BEI per 31 Agustus 2009.

Menkeu menyebutkan, operasionalisasi LPEI dapat direalisasikan kurang dari 8 bulan sejak UU Nomor 2 tahun 2009 tentang LPEI diundangkan (12 Januari 2009).

Artinya, lebih cepat dari amanat Pasal 48 UU yang menyatakan bahwa paling lama 9 bulan sejak UU diundangkan LPEI beroperasi, anggota Dewan Direktur diangkat dan peraturan pelaksanaan itetapkan.

Dengan beroperasinya LPEI atau Indonesia Eximbank berarti Indonesia memiliki satu Bank Exim atau sering juga dikenal Export Credit Agency (ECA) dalam format yang sama dengan yang dimiliki oleh banyak negara maju dan berkembang di dunia yaitu lembaga yang dapat memberikan pembiayaan, penjaminan, asuransi, serta jasa konsultasi yang terkait dengan ekspor.

Sesuai UU, modal awal LPEI adalah Rp4 triliun dan pada tahun anggaran 2010 direncanakan pemerintah akan menambah lagi modal itu dengan Rp2 triliun sehingga mencapai Rp6 triliun.

Menkeu telah menetapkan susunan Dewan Direktur LPEI yaitu Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI, Dirjen Kekayaan Negara sebagai ex-officio Dewan Direktur LPEI yang berasal dari instansi yang membidangi fiskal.

Selain itu ditetapkan Sekretaris Bapepam-LK sebagai ex-officio Dewan Direktur LPEI yang berasal dari instansi yang membidangi fiskal, dan Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional sebagai ex-officio Dewan Direktur LPEI yang berasal dari instansi yang membidangi perdagangan.

UU tentang LPEI sebenarnya menetapkan jumlah maksimum dewan direktur sebanyak 10 orang sehingga penetapan oleh Menkeu masih jauh dari batas maksimum.

"Hal ini dengan pertimbangan agar operasionalisasi lembaga itu dapat segera dilaksanakan, namun jika dipandang perlu maka jumlah anggota Dewan Direktur akan ditambah sesuai kebutuhan," kata Menkeu. (*)