Jakarta (ANTARA News) - DPD pada Selasa secara resmi mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan gugatan DPD disampaikan lima anggota DPD.

Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih kembali menjadi anggota DPD untuk periode 2009-2014 dan akan mengucap sumpah/janji tanggal 1 Oktober 2009, yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat) dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009.

DPD menilai UU ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.

Salah satu pasal UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan anggota DPD adalah Pasal 14 ayat (1) terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.

Pasal 14 ayat (1) tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 UU ini ini menghilangkan hak DPD untuk menjadi ketua MPR dan hal ini menunjukkan adanya pengkavlingan jabatan dengan menghapus peluang DPD untuk ikut dalam proses demokrasi.

Pasal 14 ayat (1) menyatakan, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD mendaftarkan permohonan judicial review ke Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta. Tim Kuasa Hukum dipimpin Todung Mulya Lubis disertai anggota tim, antara lain, Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan dan Tommy Sihotang. (*)