KCI imbau penumpang KRL utamakan pembayaran nontunai
2 Juni 2020 19:04 WIB
Petugas keamanan memberi himbauan untuk mengatur jarak antar penumpang di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyiapkan protokol kesehatan menghadapi tatanan normal baru untuk diterapkan ke pengguna dan petugas Kereta Rel Listrik (KRL). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau pengguna layanan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk mengutamakan pembayaran nontunai dengan uang elektronik maupun memanfaatkan fasilitas transaksi tiket dengan Kartu Multi Trip (KMT).
"Pengguna KRL kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket nontunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank,” kata Vice President Communication PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, di Jakrta, Selasa.
Imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat tidak sering bersentuhan dengan uang tunai karena sering berpindah tangan serta dapat menjadi medium penyebaran virus dan bakteri.
Meski demikian, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di ruang publik seperti di lingkungan stasiun, PT KCI telah menyediakan banyak wastafel portabel sehingga memungkinkan pengguna kereta untuk rajin mencuci tangan.
"Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” kata Anne.
Sementara untuk petugas, dalam rangka menyambut normal baru PT KCI juga mempersiapkan pelindung wajah atau 'face shield' baik di dalam lingkungan stasiun hingga petugas di dalam kereta.
Sebelumnya fasilitas itu telah diterapkan terlebih dulu untuk penjaga klinik, petugas loket tiket, dan petugas keamanan di setiap stasiun.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan aturan baru bagi penumpang ketika menggunakan moda transportasi itu saat kebijakan normal baru.
Aturan ini akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 sebagai masa transisi menuju fase normal baru.
Pada aturan baru itu, anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk sementara dilarang naik KRL hingga lanjut usia (lansia), termasuk para pedagang dengan barang bawaan pada jam sibuk layanan.
Baca juga: Normal baru, KCI siapkan aturan bagi lansia, balita hingga pedagang
Baca juga: KCI siapkan 3 tahapan operasional KRL sambut penerapan normal baru
"Pengguna KRL kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket nontunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank,” kata Vice President Communication PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, di Jakrta, Selasa.
Imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat tidak sering bersentuhan dengan uang tunai karena sering berpindah tangan serta dapat menjadi medium penyebaran virus dan bakteri.
Meski demikian, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di ruang publik seperti di lingkungan stasiun, PT KCI telah menyediakan banyak wastafel portabel sehingga memungkinkan pengguna kereta untuk rajin mencuci tangan.
"Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” kata Anne.
Sementara untuk petugas, dalam rangka menyambut normal baru PT KCI juga mempersiapkan pelindung wajah atau 'face shield' baik di dalam lingkungan stasiun hingga petugas di dalam kereta.
Sebelumnya fasilitas itu telah diterapkan terlebih dulu untuk penjaga klinik, petugas loket tiket, dan petugas keamanan di setiap stasiun.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan aturan baru bagi penumpang ketika menggunakan moda transportasi itu saat kebijakan normal baru.
Aturan ini akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 sebagai masa transisi menuju fase normal baru.
Pada aturan baru itu, anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk sementara dilarang naik KRL hingga lanjut usia (lansia), termasuk para pedagang dengan barang bawaan pada jam sibuk layanan.
Baca juga: Normal baru, KCI siapkan aturan bagi lansia, balita hingga pedagang
Baca juga: KCI siapkan 3 tahapan operasional KRL sambut penerapan normal baru
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: