Jakarta (ANTARA News) - Selain menegaskan kasus Bank Century ditentukan menurut hukum yang berlaku, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah melaporkan kasus pada bank itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Di dalam UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), sudah dimandatkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Menkeu, maupun BI, atau LPS," kata Menkeu di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Menkeu selalu melaporkan setiap langkah yang dilakukannyan kepada Presiden, namun karena Presiden sedang ke luar negeri maka laporan disampaikan kepada Wakil Presiden.

Ia menegaskan, berbagai keputusan yang diambil terkait Bank Century mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari konsultasi awal sampai pemberian angka-angkanya, sampai keputusan itu.

"Laporannya dilakukan secara prosedural, baik dari mulai perkembangan sektor keuangan yang mulai mengalami tekanan, kondisi industri, lalu Pak Boediono (Gubernur BI waktu itu) menyampaikan beberapa kondisi perbankan yang menghadapi tekanan, semuanya disampaikan," katanya.

Sementara itu, merespons laporan Menkeu, Wapres memerintahkan pemimpin Bank Century, Robert Tantular, ditangkap.

Ketika ditanya dasar keputusan bail out (ambil alih) Bank Century, Sri menyebut laporan BI yang menyampaikan akan ada krisis sistemik di perbankan.

"Itu disampaikan oleh BI secara lengkap mengenai kondisi perbankan saat itu, termasuk adanya sejumlah bank yang mengalami tekanan likuiditas yang sangat dalam ketika itu," kata Menkeu. (*)