Ambon (ANTARA) - Setelah ditetapkan sebagai kota kreatif berbasis musik oleh UNESCO, Pemerintah Kota Ambon bersama tim menyusun kurikulum muatan lokal musik pendidikan dasar di kota Ambon.

Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan perubahan terhadap perencanaan dan pengelolaan pendidikan musik oleh perencana pendidikan dasar kota Ambon.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah upaya pelaksanaan kurikulum muatan pendidikan musik di kota Ambon saat ini memadai, relevan, dan kondusif dalam pencapaiannya.

Baik perubahan dalam lingkungan pendidikan, perubahan sistem sosial, ekonomi, dan politik yang sering mewarnai proses-proses pengambilan keputusan.

Menjadi agen dari suatu perubahan yang positif. perlu perumusan kebijakan, diagnosis situasi pendidikan dasar di kota Ambon yang ada untuk memahami kelemahan dan kekurangan yang harus diperbaiki dalam memastikan relevansi, efektivitas dan efisien pelaksanaan kurikulum muatan lokal Pendidikan musik.

Selain itu penentuan kebutuhan biaya pelaksanaan kurikulum juga harus diperhatikan.

Ini memberikan indikasi total pengeluaran keuangan yang harus tersedia jika kebutuhan kebijakan harus dipenuhi dalam pelaksanaan kurikulum muatan lokal musik. Perlu prioritas dan pengujian target.

Baca juga: Praktisi: Muatan lokal bisa kuatkan karakter cinta lingkungan


Layak dunia pendidikan

Perencana pendidikan muatan lokal musik kota Ambon harus menentukan ketersediaan sumber daya manusia (seniman di kota Ambon) dan prasarana yang tersedia untuk pengembangan pendidikan dari berbagai sumber.

Selain itu sumber daya alam hutan sebagai penyedia material pembuatan alat musik muatan lokal juga harus menjadi prioritas.

Menuju ketercapaian target penerapan kurikulum muatan lokal wajib pendidikan musik oleh Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi dan prioritas yang ditetapkan mendukung Kota Ambon sebagai kota musik dunia oleh UNESCO, diperlukan pandangan-pandangan serius dari berbagai stakeholder untuk memastikan apakah kurikulum ini konsisten dan layak dalam dunia pendidikan.

Perlu ada tahapan perumusan rencana penyajian serangkaian keputusan kepada otoritas pelaksana pendidikan yang sesuai untuk disetujui melalui peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon terkait pelaksanaan kurikulum muatan lokal.

Yang kedua, memberikan poin atau garis besar dalam pelaksanaan tindakan oleh berbagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan keputusan pelaksanaan kurikulum muatan lokal musik kota Ambon.

Diperlukan tahapan elaborasi sebelum implementasi kurikulum muatan lokal pendidikan musik dimulai di sekolah-sekolah. Rencana pelaksanaan kurikulum muatan lokal harus dielaborasi sehingga menjadi lebih jelas diidentifikasi.

Kegiatan elaborasi dimaksud untuk menelaah dan menuliskan hasil eksplorasi, mendiskusikan, mendengar pendapat untuk lebih mendalami, menganalisis kekuatan atau kelemahan argumen, membangun kesepakatan melalui kegiatan kooperatif dan berkolaborasi, pengambilan keputusan bersama dalam penerapan kurikulum muatan lokal musik Pendidikan kasar kota Ambon.

Baca juga: Disdik minta sekolah prioritaskan muatan lokal selama bulan Ramadhan


Menjawab keutuhan kurikulum

Suling bambu, Tifa, Rebana, Ukulele, Totobuang, dan Hawaiian adalah alat-alat musik yang digunakan sebagai konten dalam kurikulum muatan lokal wajib Pendidikan musik pada Pendidikan dasar SD dan SMP di kota Ambon.

Kualitas kurikulum muatan lokal musik kota Ambon sangat bervariasi dan sangat dipengaruhi oleh pengembangannya, tetapi sebelum kurikulum dapat diproduksi untuk diimplementasikan, kita harus merenungkan beberapa pertanyaan kunci yang mengungkap kompleksitas kebutuhan pelaksanaan kurikulum muatan lokal musik.

Apakah konten alat musik yang dipergunakan dalam kurikulum muatan lokal musik kota Ambon sudah menjawab kebutuhan kurikulum musik secara menyeluruh? Siapa saja yang mengembangkan kurikulum tersebut?

Bagaimana penerapannya? Siapa yang mengajarkannya? Apakah fasilitas pendukung berupa alat musik sudah tersedia? Apakah sudah terbentuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran Muatan lokal musik?

Kurikulum muatan lokal Pendidikan musik adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik tentang musik lokal Maluku yang dilaksanakan dalam satuan Pendidikan dasar SD maupun SMP di kota Ambon.

Artinya, semua totalitas peluang pembelajaran tentang pendidikan musik lokal di kota Ambon yang direncanakan harus mampu dikuasai oleh peserta didik dan pengalaman belajarnya.

Dalam pengembangannya di satuan Pendidikan mata pelajaran musik harus berdiri sendiri dan tidak terintegrasi dalam mata pelajaran lain. Kurikulum musik harus diperlengkapi dengan Perangkat pembelajaran yang meliputi Konten Inti, Kompetensi Dasar, silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Penilaian.

Baca juga: Klungkung gelar Festival Nusa Penida 2019


Dilengkapi bahan ajar

Kurikulum musik perlu juga diperlengkapi dengan bahan ajar dan video pembelajaran. Kurikulum sebagai dokumen Pendidikan diharapkan dalam penerapannya mampu membimbing peserta didik mencapai tujuan, harus disertai dengan serangkaian pengalaman belajar berbasis luas terintegrasi literasi, berhitung, sains, sejarah, ilmu sosial seperti geografi dan ekonomi, kesehatan fisik serta olahraga, seni, dan bahasa.

Dalam penerapannya guru sebagai pendidik harus menguasai isi materi pelajaran, delapan keterampilan mengajar, pelaksanaan praktikum, dan penilaian yang tepat.

Pelaksanaan Kurikulum dimaksudkan adalah kebijakan dan dokumen tentang apa yang harus dipelajari peserta didik, apa yang diajarkan oleh guru di kelas, dan bagaimana menentukan penilaian yang tepat dan bermakna.

Sebagian aspek sudah dapat diprediksi, tetapi sebagian lain masih terus menjadi tantangan yang harus dijawab.

Diharapkan Struktur kurikulum muatan lokal Pendidikan musik merupakan kurikulum dasar dan tidak akan berubah secara signifikan dalam dekade terakhir, meskipun ada transformasi di mana-mana yang disebabkan oleh pertumbuhan globalisasi, teknologi baru, dan budaya informasi yang terkait dengan kota Ambon sebagai kota kreatif berbasis musik.

Ketidakpastian ketersediaan sarana pendukung alat musik dan sumber daya manusia (seniman) yang akan menjadi tenaga pengajar kurikulum musik di setiap jenjang satuan Pendidikan juga menjadi harapan untuk dapat tercukupi sesuai kebutuhan.

Semuanya diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik dengan masa depan sesuai kebutuhan konteks secara profesional.
Dengan adanya pemberlakuan Kurikulum muatan lokal wajib Pendidikan musik di kota Ambon, memaksakan seluruh satuan Pendidikan dasar di kota Ambon untuk berjuang mengikuti arus kompleksitas, ketidakstabilan, ketidakpastian, perubahan kebutuhan dan menjawab tantangan kota Ambon sebagai kota kreatif berbasis musik.

Baca juga: Pemkab Banyumas berupaya lestarikan bahasa Jawa dialek Banyumasan


Menjawab ketidakpastian

Mempertimbangkan bahwa untuk menjawab masa depan, pembelajaran musik secara bertahap akan mengalami peningkatan kualitas pada setiap satuan pendidikan. Menjawab tantangan ini, satuan Pendidikan memerlukan para ahli musik (seniman masuk sekolah), untuk mengarahkan minat peserta didik ke arah pembentukan pengetahuan musik yang profesional.

Hal ini akan mendorong setiap satuan pendidikan harus keluar dari zona nyaman mereka dengan menambah waktu efektif belajar di sekolah.

Diharapkan Kurikulum muatan lokal Pendidikan musik kota Ambon mampu menjawab ketidakpastian, dalam arti memberikan jawaban atas ketidakjelasan, ambiguitas, keraguan, dan menjadi katalisator inovasi pengembangan kurikulum muatan lokal musik ke depan.

Perubahan dan perkembangan kota Ambon sebagai kota musik dunia telah melibatkan diskusi yang sangat luas tentang konsep pendidikan musik sebagai muatan lokal pada Pendidikan dasar.

Untuk mengubah profil peserta didik, pendekatan pengajaran musik harus sesuai penyajian, dan perubahan dalam cara peserta didik memandang musik, menjadi kebutuhan dalam penyusunan kurikulum musik yang profesional.

Sejak 10 Maret 2020 Tim Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Wajib Pendidikan Musik kota Ambon telah bekerja keras menyusun kurikulum muatan lokal musik di tengah Pandemi Covid 19. Konten kurikulum yang disusun lebih banyak mengangkat muatan musik tradisional Maluku, dan tidak terjebak dengan kebiasaan meniru yakni menyusun kurikulum dan silabus dari contoh luar negeri.

Kurikulum musik harus dirancang seideal mungkin untuk mampu menjawab kebutuhan kota Ambon sebagai kota kreatif berbasis musik.

Ternyata dalam proses penyusunan kurikulum musik dan perangkatnya yakni Silabus, RPP dan perangkat lainnya, tidak semudah yang dibayangkan.

Keterbatasan waktu sebagai akibat pembatasan sosial, belajar dari rumah karena Pandemi covid 19, menjadi alasan hambatan berkomunikasi. Kerja sama dan intelegensia (kecerdasan) sangat diperlukan untuk bekerja dalam tim.

Pastinya dalam penyusunan kurikulum setiap anggota tim mempunyai cara bekerja yang berbeda, ada yang terbiasa bekerja sendiri dan ada pula yang lebih menyukai kerja bersama.

Dibutuhkan elemen-elemen yang mampu memfasilitasi baik komunikasi internal antara anggota tim, maupun dengan orang di luar tim. Karena kerja sama merupakan salah satu elemen penting dalam hal meraih tujuan.

Bekerja secara tim akan lebih banyak menuangkan ide ke dalam pekerjaan bila dibandingkan bekerja secara individu. Silang pendapat atau kesamaan ide merupakan dua sisi koin yang dapat menjadi hambatan atau sebagai manfaat.

Diharapkan semua satuan Pendidikan dasar mampu mengadaptasi kurikulum ini dengan cara yang kreatif dan inovatif.

Baca juga: Raperda disabilitas Yogyakarta akan usung muatan lokal


Agen perubahan

Pendidikan memiliki peran penting sebagai agen perubahan sosial (social agent of change) menuju dinamika kemajuan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tuntutan kemajuan bangsa.

Oleh karena itu, Pendidikan musik di kota Ambon diarahkan untuk mencapai tujuan secara nasional dan mendukung Ambon sebagai kota musik dunia.

Tujuan pendidikan musik kota Ambon diharapkan dapat melahirkan generasi mudah kota Ambon yang religius dan bermoral; mampu menguasai ilmu pengetahuan dan ketrampilan; sehat jasmani dan rohani; berkepribadian dan bertanggung jawab.

Pendidikan musik dalam konteks pembangunan nasional mempunyai tugas utama: untuk menjadi alat pemersatu orang Maluku, memberikan pemerataan kesempatan, dan memberikan pembinaan dan pengembangan potensi diri peserta didik di kota Ambon.

Dinamika pengembangan kurikulum Pendidikan musik ditinjau dari dimensi politisasi Pendidikan, kurikulum merupakan faktor penting dalam pendidikan memiliki posisi strategis dalam mewarnai dan menentukan kualitas output Pendidikan musik di kota Ambon.

Hitam putihnya kualitas pendidikan musik kota Ambon sesungguhnya sangat ditentukan oleh eksistensi kurikulum tersebut.

Updating atau evaluasi terhadap perkembangan kurikulum musik sangat diperlukan setiap saat karena, kurikulum akan selalu merespon perkembangan dalam kehidupan, baik perkembangan pengetahuan musik dan teknologi, perkembangan sosial dan budaya Maluku, dan perkembangan politik.

Di samping itu, dalam perkembangannya kurikulum musik kota Ambon harus memperhatikan unsur peserta didik, satuan pendidikan, masyarakat, dan peranan pengembang kurikulum terutama guru dan seniman masuk sekolah.

Peserta didik sebagai obyek kurikulum harus mendapat prioritas utama dalam pengembangan kurikulum muatan lokal wajib pendidikan musik kota Ambon.

*) Pamella Mercy Papilaya adalah Dosen FKIP Unpatti Ambon dan Anggota Tim Kurikulum Muatan Lokal Wajib Pendidikan Musik pada Pendidikan Dasar Kota Ambon

Baca juga: Tangerang akan masukkan Silat Beksi ke kurikulum sekolah