Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana membuka kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah pada 13 Juli 2020.

"Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekolah. Dan informasi kapan akan dibukanya itu akan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pos pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Senin.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan kembali KBM di sekolah. DKI akan berkolaborasi dengan para ahli seperti epidemiologi termasuk organisasi profesi yang berkaitan dengan COVID-19.

"Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami. Sementara ini semua aktivitas sekolah dan ibadah masih dilakukan di rumah," kata Ariza.

Baca juga: Hari pertama kegiatan belajar mengajar di DKI 13 Juli 2020
Sejumlah murid SD bersepeda menunju rumahnya usai bersekolah di Kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (4/9). Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan transportasi pelajar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah armada bus pelajar sebanyak 30 armada. Hingga saat ini, Dishub baru mengoperasikan sebanyak 48 bus pelajar tiap harinya. (FOTO ANTARA/Zabur Karuru)
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. SK tersebut mengatur jadwal pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/TKLB/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Berdasarkan dokumen yang diterima, aktivitas kegiatan belajar mengajar disebut kembali normal pada 13 Juli 2020. Pada 13-15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

Nahdiana membenarkan mengenai surat tersebut. Namun jadwal yang telah disusun itu dapat berubah bila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," ujar Nahdiana keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).

Nahdiana menegaskan surat keputusan ini bukan merupakan pembukaan kembali sekolah.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana.
Baca juga: SMAN 8 pindahkan KBM ke UI antisipasi banjir susulan