Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster akan memberikan sanksi bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) jika salah satu pegawai di OPD setempat kedapatan reaktif atau positif COVID-19.

"Bahwa ada penegasan dari Bapak Gubernur, kalau salah satu pegawai Pemprov Bali yang terindikasi reaktif saja terhadap COVID-19, apalagi melalui uji swab, maka kepala perangkat daerahnya akan mendapat sanksi tegas," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin, di Denpasar, Senin.

Menurut Rentin, terkait pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul rencana Pemerintah Provinsi Bali yang akan mengakhiri masa work from home (bekerja dari rumah) pada 4 Juni mendatang.

Baca juga: Peningkatan kasus transmisi lokal COVID-19 disorot Sekda Bali

"Jadi tanggal 5 Juni itu mulai bekerja dari kantor atau work from office diawali dengan unsur instansi pemerintahan, yakni instansi kantor vertikal, instansi Pemprov Bali, dan kabupaten/kota," ucapnya saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan bantuan bahan pokok dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali kepada 10 organisasi dan komunitas di Bali.

Nanti di tiap organisasi perangkat daerah, ujar Rentin, wajib ada Satgas COVID-19 yang mengatur protokol pencegahan COVID-19, termasuk mengatur kelengkapan dan properti yang berkaitan protokol kesehatan di perangkat daerah.

Rentin menambahkan, walaupun akan dimulai sistem bekerja dari kantor, namun akan diatur jumlah personel yang bekerja karena personel di tiap bidang yang boleh masuk tidak lebih dari 10 persen.

Pengaturan tersebut, ucap Ketua Gerakan Pramuka Kwarda Daerah Bali itu, sekaligus untuk menaati ketentuan "social dan physical distancing" dalam pencegahan penularan COVID-19.

Baca juga: SPSI Bali peduli COVID-19 dengan aksi donor darah

"Resminya akan disampaikan Bapak Gubernur pada 'press conference' tanggal 3 Juni sore. Tetapi rancangan yang kami susun di Gugus Tugas atas komando Bapak Gubernur dan Pak Sekda seperti itu," kata birokrat yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 730/9875/MP/BKD tertanggal 29 Mei 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dengan Protokol Pengendalian Pencegahan Penularan COVID-19 di Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, dan Ketua Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah VIII itu salah satu butirnya menyebutkan bahwa masa pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan daerah.

Baca juga: Ahli Gizi sarankan masyarakat konsumsi pangan dengan gizi seimbang
Baca juga: Tim GTPP COVID-19 Denpasar : Kasus positif bertambah tiga orang