Hasan Aminudin desak perampungan regulasi pesantren sambut normal baru
1 Juni 2020 15:47 WIB
Foto Dok - Santri dari Pondok Al Fatah Temboro, Magetan asal Malaysia tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/4/2020). (ANTARA/Umarul Faruq)
Surabaya (ANTARA) - Anggota DPR RI Hasan Aminudin mendesak pemerintah merampungkaan regulasi untuk membuka kembali lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren menyambut era normal baru.
"Pembukaan lembaga pendidikan pesantren tentu dengan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang bebas dari COVID-19," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin siang.
Menurut dia, saat ini para santri sudah merindukan kiainya, begitu juga siswa-siswa di sekolah umum yang sangat ingin bertemu gurunya.
Baca juga: Anggota DPR: Sosialisasi dan disiplin kunci keberhasilan normal baru
Namun, legislator Fraksi NasDem asal daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo tersebut meminta pelonggaran diiringi kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar.
Pemerintah, kata dia, juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang, seperti menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, hingga tenaga medis untuk memantau kesehatan santri.
"Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan," kata Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo tersebut.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur saat ini sedang menyusun protokol kesehatan menghadapi normal baru bagi para santri yang akan kembali ke pondok pesantren.
Baca juga: Anggota DPR: Jaga semangat puasa dan Idul Fitri jalani "new normal"
Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Kohar Hari Santoso beberapa waktu lalu, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, juga dari sisi kependidikannya.
"Kami juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka akan disesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta dan dalam waktu dekat aturan itu akan siap," tuturnya.
Terdapat sejumlah aturan dari Kementerian Agama RI yang harus dilakukan oleh pihak santri sebelum kembali ke pesantren maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren.
Baca juga: Anggota DPR: Menkopolhukam bangun kesadaran jalani kehidupan normal
"Pembukaan lembaga pendidikan pesantren tentu dengan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang bebas dari COVID-19," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin siang.
Menurut dia, saat ini para santri sudah merindukan kiainya, begitu juga siswa-siswa di sekolah umum yang sangat ingin bertemu gurunya.
Baca juga: Anggota DPR: Sosialisasi dan disiplin kunci keberhasilan normal baru
Namun, legislator Fraksi NasDem asal daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo tersebut meminta pelonggaran diiringi kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar.
Pemerintah, kata dia, juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang, seperti menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, hingga tenaga medis untuk memantau kesehatan santri.
"Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan," kata Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo tersebut.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur saat ini sedang menyusun protokol kesehatan menghadapi normal baru bagi para santri yang akan kembali ke pondok pesantren.
Baca juga: Anggota DPR: Jaga semangat puasa dan Idul Fitri jalani "new normal"
Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Kohar Hari Santoso beberapa waktu lalu, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, juga dari sisi kependidikannya.
"Kami juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka akan disesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta dan dalam waktu dekat aturan itu akan siap," tuturnya.
Terdapat sejumlah aturan dari Kementerian Agama RI yang harus dilakukan oleh pihak santri sebelum kembali ke pesantren maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren.
Baca juga: Anggota DPR: Menkopolhukam bangun kesadaran jalani kehidupan normal
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: