Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 200 kendaraan diminta berputar balik saat menuju Jakarta Barat karena tak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada petugas di pos pemeriksaan.

"Sebanyak 172 kendaraan diminta putar balik di Pos Polisi Kalideres, empat kendaraan di Pos Joglo Raya dan sebanyak 24 kendaraan di Pos Karang Tengah pada Minggu (31/5) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ​​​​​​​dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, maka itu mengalami peningkatan karena pada Sabtu (30/5), kendaraan yang diminta putar balik di Jakarta Barat sebanyak 182 unit.

Kebanyakan dari kendaraan yang terpaksa diputar balik adalah sepeda motor.

Baca juga: Permohonan SIKM membludak, banyak yang tak penuhi ketentuan

Yusri merinci 172 kendaraan bermotor yang diminta putar balik di Pos Polisi Kalideres, terdiri dari 156 sepeda motor, 10 mobil dan tujuh kendaraan umum.

Kemudian, di Pos Joglo Raya satu sepeda motor, dua mobil dan satu kendaraan umum karena tak memiliki SIKM.

"Di pos Karang Tengah paling banyak diminta putar balik ialah sepeda motor sebanyak 20 unit. Lalu dua mobil dan dua kendaraan umum," kata Yusri.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penjagaan di beberapa titik masuk DKI Jakarta dan kota-kota penyangga lainnya sejak 27 Mei 2020 atau H+3 setelah Hari Raya Lebaran.

Aturan untuk membawa SIKM saat memasuki wilayah Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Sebanyak 20 titik penjagaan pun tersebar di Jabodetabek, yakni sembilan di wilayah Jakarta dan 11 di wilayah Bekasi, Tangerang dan Bogor.

Baca juga: Satu juta kendaraan saat arus balik, Kemenhub perketat pengawasan