Jakarta (ANTARA) - Draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme semestinya dikembalikan DPR RI kepada Pemerintah untuk diperbaiki, kata dosen Fakultas Hukum Univeritas Airlangga (Unair) Dr. R. Herlambang Perdana Wiratman.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu, Herlambang berpendapat bahwa Rancangan Perpres TNI itu telah menghilangkan mekanisme check and balances antara Presiden dan DPR dalam pengerahan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme.

Menurut dia, tak kalah penting dikritisi, dalam rancangan perpres itu, pengerahan TNI dapat dilakukan hanya melalui keputusan presiden tanpa ada pertimbangan DPR yang disyaratkan oleh Undang-Undang TNI.

"Itu artinya, secara hukum, perpres itu akan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni UU TNI, karena telah menghilangkan mekanisme check and balances antara Presiden dan DPR,” kata Herlambang.

Selain itu, lanjut dia, penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat digunakan TNI dalam penanganan terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rancangan Perpres, juga bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang TNI.

Baca juga: Komnas HAM soroti draf perpres yang dianggap 'di luar batas'

“Penggunaan anggaran di luar APBN oleh TNI tidak sejalan dengan fungsi TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan) sehingga anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI," kata Herlambang.

Ia menambahkan bahwa pendanaan di luar ketentuan UU TNI tersebut memiliki problem akuntabilitas, berpotensi untuk terjadi penyimpangan anggaran, dan menimbulkan beban anggaran baru bagi pemerintah daerah.

Herlambang bersama sejumlah tokoh dan akademisi mendesak anggota DPR RI untuk meminta pemerintah memperbaiki draf Rancangan Perpres TNI tersebut.

Sejumlah tokoh dan akademisi telah menandatangani petisi untuk mendesak dikembalikannya Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme tersebut.

Herlambang langsung menandatangani "Petisi Bersama Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Sipil" untuk menolak disahkannya pemberian kewenangan TNI untuk menangani aksi terorisme melalui perpres itu.

Akademisi lain yang ikut menandatangani petisi itu, antara lain Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM Prof. Mochtar Mas'oed, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto.

Putri mendiang Gus Dur Alissa Wahid, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, anggota Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, dan aktivis Hak Asasi Manusia Usman Hamid juga ikut menandatangani petisi mendesak DPR mengembalikan rancangan tersebut.

Di dalam petisi itu dijabarkan sejumlah potensi persoalan dari Perpres TNI, seperti mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum yang membahayakan hak warga, serta tumpang-tindih fungsi dan tugas antara militer dengan kelembagaan negara lainnya seperti dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), aparat penegak hukum, dan Badan Intelijen Negara.

Baca juga: Komnas HAM dorong evaluasi Draf Perpres tentang TNI dan terorisme

Para tokoh yang menandatangani petisi tertanggal 27 Mei 2020, kata Herlambang, bersepakat bahwa memberikan kewenangan yang berlebihan kepada TNI sebagaimana dimaksud dalam draf rancangan peraturan presiden tersebut akan membuka ruang dan potensi kerusakan kolateral (collateral damage) yang tinggi berupa kematian, cedera, atau kerusakan lain yang diakibatkan oleh operasi militer yang tidak disengaja, cenderung represif, dan menimbulkan stigmatisasi (stereotyping) sehingga menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Hal lain dalam petisi itu, disebutkan bahwa hukum dalam masyarakat demokratis berfungsi untuk memberi, mendefinisikan, dan mengatur pelaksanaan kewenangan-kewenangan negara. Caranya dengan menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kewenangan negara agar hukum dapat melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power.

Dengan berpijak pada hal itu, produk kebijakan penanganan terorisme di Indonesia harus dapat menjaga keseimbangan imperatif antara perlindungan terhadap kebebasan seseorang (liberty of person) dalam suatu titik dan perlindungan terhadap keamanan seseorang (security of person) pada titik lain.

Pengaturan kewenangan penangkalan terorisme dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai sudah terlalu luas.

"Kewenangan itu antara lain dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya yang terdapat dalam Pasal 3 draf Rancangan Perpres TNI," kata Herlambang.

Secara konseptual, kata Herlambang, istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Peraturan tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yang terdapat dalam Pasal 43 UU No. 5/2018, yakni sebagai tugas pemerintah yang kewenangannya diberikan kepada BNPT, bukan kepada TNI.

Baca juga: Gabungan LSM: Revisi draf perpres penugasan TNI atasi terorisme

“Berbeda halnya dengan Rancangan Perpres (TNI) ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan penangkalan,” kata Herlambang pula.

Sementara itu, Perpres TNI itu juga tidak memberi penjelasan lebih perinci terkait dengan “operasi lainnya” yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut. Dengan pasal itu, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia.