Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan peraturan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing (valas) di pasar perdana internasional.
Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan, Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2009 yang berlaku mulai tanggal 18 Agustus 2009.
PMK itu merupakan perubahan atas PMK Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Penjualan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dilakukan dengan cara "bookbuilding" melalui agen penjual yang ditunjuk dari panel ataupun dengan cara private placement baik secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui anggota panel.
Panel adalah beberapa investment bank yang lulus seleksi sebagai calon agen penjual. Anggota panel dapat mengajukan penawaran pembelian SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dengan cara private placement, baik dengan penunjukkan sebagai agen penjual atau tanpa penunjukkan sebagai agen penjual.
Sedangkan dalam hal Pemerintah memiliki program penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dengan cara private placement, seluruh anggota panel ditunjuk sebagai agen penjual oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran, menunjuk panel dan konsultan hukum.
Untuk dapat ditunjuk sebagai anggota panel dan konsultan hukum, calon anggota harus menyampaikan proposal kepada panitia seleksi, memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi, serta lulus seleksi oleh panitia seleksi.
Agen penjual dalam rangka penjualan SBSN dengan cara "bookbuilding" untuk pertama kali setiap tahunnya, ditunjuk dari beberapa anggota panel yang menduduki peringkat teratas dari hasil seleksi anggota panel.
Sedangkan untuk penerbitan selanjutnya dalam tahun anggaran yang sama dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penyampaian surat permintaan proposal kepada anggota panel, penerimaan proposal, evaluasi proposal, dan penunjukkan agen penjual oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(*)
Menkeu Tetapkan Peraturan Penjualan SBSN Valas
28 Agustus 2009 21:07 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (ANTARA)@
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: