Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa Mohamad Jibril yang ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, 25 Agustus lalu adalah tersangka tindak pidana terorisme.

Menurut Kapolri di Jakarta, Jumat, status tersangka itu merupakan kelanjutan dari penyelidikan dan penyidikan ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita tahu bahwa ada X termasuk Jibril sebagai tersangka," katanya.

Namun Kapolri tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan X, tetapi secara implisit bahwa ada beberapa tersangka selain Jibril.

Kapolri mengatakan, sebelum diumumkan sebagai tersangka ke publik, 25 Agustus 2009, polisi telah beberapa hari mencarinya namun tidak menemukan keberadaan Jibril.

Karena itulah, Polri memasukkan Jibril dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk membatasi ruang geraknya.

Dengan masuk DPO, Polri berharap agar masyarakat dapat membantu mencari keberadaannya.

Untuk menangkap Jibril, katanya, Polri mengerahkan tim yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Tito Karnavian.

Kapolri juga mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penangkapan Jibril yang kini telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan oleh pihak keluarga Jibril.

"Silakan saja ada praperadilan. Itu hak dia dalam proses penegakkan hukum agar Polri tidak sewenang-wenang," katanya.

Upaya praperadilan, menurut Kapolri, malah akan menjadi alat untuk mengawasi tindakan Polri.

"Sah-sah saja mengajukan praperadilan. Tiap warga negara berhak mengajukannya," ujarnya.

Hakim yang menangani praperadilan nantinya yang akan menguji apakah tindakan menangkap Jibril itu salah dan melanggar hukum.

Kapolri berjanji akan menjelaskan keterlibatan Jibril dalam kasus ini secara terbuka kepada masyarakat setelah pemeriksaan selesai yakni menunggu tujuh hari setelah penangkapan.

Proses penangkapan Jibril, katanya, tidak datang dalam waktu sekejap tapi melalui rangkaian panjang.

"Nanti, akan kami jelaskan. Biarkan masalah ini kami proses dulu," katanya.

Pada 25 Agustus 2008, Polri mengumumkan bahwa Mohamad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan alias Ricky Ardhan bin Muhammad Iqbal bin Abu Djibril sebagai DPO.

Dalam catatan polisi, Mohamad Jibril lahir di Banjarmasin, 3 Desember 1979.

Di dokumen lain, Jibril tercatat lahir di Lombok Timur 28 Mei 1989. Alamat terakhir buronan ini adalah Jl M Saidi RT 10 RW 01 Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ia menjadi buronan karena diduga menjadi perantara aliran dana dari luar negeri ke Indonesia yang kemudian dipakai untuk biaya peledakan bom.

Hanya dua jam setelah polisi merilisnya sebagai buron, Mohamad Jibril ditangkap di Pamulang.

Dalam kasus bom itu, Polri telah menahan tiga tersangka yakni Indra, Aris dan Ahmad Fery.

Dua tersangka lain yakni Air Setiawan dan Eko Joko tewas dalam penangkapan di Jatiasih, Bekasi, 8 Agustus.

Dua tersangka lain tewas, karena berperan sebagai pelaku bom bunuh diri yakni Nana Ichwan Maulana dan Dani Dwi Permana.

Empat tersangka lain yang dinyatakan sebagai buron adalah Syaifudin Zuhri bin Djaelani Irsyad alias Udin alias Soleh, Ario Sudarso alias Suparjo Dwi Anggoro alias Aji alias Dayat alias Mistam Usamudin, Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Mohamad Syahrir.
(*)