Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Alit Stroh (26) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,55 gram di wilayah Denpasar, Bali.

"Tersangka sudah tinggal di Bali sejak 2019, dan sejak saat itu menjadi kurir narkoba jenis sabu. Tersangka sudah tiga kali mengedarkan sabu di wilayah Denpasar dengan upah sekali tempel Rp50.000, karena faktor ekonomi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu.

Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai tangkap empat warga asing kasus narkotika

Ia menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Tukad Yeh Penet Denpasar Selatan sering dijadikan transaksi narkotika terhadap orang asing. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (1/5) pukul 17.30 WITA petugas menangkap tersangka di Jalan Tukad Yeh Penet Denpasar Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 3,55 gram netto. Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, atas perintah seorang laki-laki yang dipanggil Ferry dalam Lapas Kerobokan untuk mengantar sesuai alamat yang diperintahkan.

Dalam kesempatan itu, Polresta Denpasar juga memaparkan pengungkapan sebanyak 24 kasus narkotika dengan jumlah 30 tersangka selama bulan Mei 2020. Dari 30 tersangka, terdiri atas 13 pengedar dan 17 pengguna.

Baca juga: Dua warga Thailand diadili karena bawa ratusan gram sabu-sabu ke Bali

Dari penangkapan tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah residivis, dan pernah terlibat dalam kasus pencurian tahun 2019, kasus narkoba tahun 2018, dan narkoba tahun.

Tercatat untuk tersangka jenis kelamin laki-laki sebanyak 25 orang dan perempuan lima orang. "Untuk jumlah barang bukti sabu sebanyak 159,48 gram, ekstasi 126 butir, dan ganja 11,74 gram," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga: Dua warga India diadili karena bawa 2.756 gram sabu-sabu ke Bali

Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.