Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menyatakan siap menjalankan proses menuju normal baru (new normal) dan segera mengevaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berakhir pada 2 Juni.

"PSBB masih berjalan dan evaluasinya belum selesai, nanti akan kami lihat hasilnya," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo usai Apel Terpadu Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Sumsel di Benteng Kuto Besak Palembang, Sabtu.

Menurut dia, Palembang akan meningkatkan proses pencegahan COVID-19 dari proses PSBB ke proses menuju normal baru yang jauh lebih ketat mengawasi kegiatan masyarakat selama pandemi.

Ia menjelaskan bahwa PSBB bersifat penanganan statis yakni hanya pendirian pos-pos cek poin di titik-titik tertentu, sedangkan proses menuju normal baru bersifat aktif jemput bola menyasar berbagai titik keramaian dengan melibatkan pasukan TNI-Polri.

TNI-Polri akan membantu upaya pendisiplinan masyarakat ketika berada di titik keramaian, seperti mengimbau, mengedukasi, menjalankan patroli hingga memberikan sanksi.

Upaya menuju normal baru dilakukan karena Palembang masuk daftar 25 wilayah yang diminta presiden menjalankan langkah tersebut, prosesnya dimulai sejak 1 Juni sampai kurva kasus COVID-19 turun dan mencapai posisi normal baru.

"Ketika proses menuju normal baru tidak ada pelanggaran-pelanggaran, tapi ketika sudah sampai pada tahap normal baru maka pasukan akan ditarik dan kehidupan akan bertahap normal," tambahnya.

Ia berharap proses menuju normal baru di Kota Palembang akan berjalan lancar dan efektif menurunkan kasus COVID-19 yang masih belum menunjukkan posisi puncak kasus karena pemeriksaan swab di labortaroium belum stabil.

Sementara Kapolres Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, menambahkan bahwa terdapat enam titik fokus pengawasan selama proses menuju normal baru yang berpotensi menjadi penyebaran COVID-19.

"Petugas akan mengawasi, pertama semua tempat pendidikan, kedua semua tempat ibadah, ketiga tempat kerja, kantor atau industri," ujar Kombes Pol Anom Setiadji.

Keempat pengawasan di lokasi fasilitas umum (bus, terminal, bandara, objek wisata), kelima lokasi sosial-budaya (rumah makan, pasar, mall), serta keenam pengawasan terhadap moda transportasi yang tidak jauh berbeda saat penerapan PSBB.

Selain itu, pengawasan juga menyasar objek vital nasional yang ada di Kota Palembang.

Baca juga: Wali Kota sebut Penerapan PSBB di Palembang bakal dievaluasi
Baca juga: Polda Sumsel bantu tegakkan aturan pembatasan penumpang PSBB
Baca juga: Dinas Perhubungan Palembang terapkan sanksi pelanggar PSBB