Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie mengatakan, isu hak asasi manusia (HAM) merupakan isu yang sangat berhubungan erat dengan proses penegakan hukum.

"Isu hak asasi manusia itu sebenarnya terkait erat dengan persoalan penegakan hukum dan keadilan itu sendiri," kata Jimly dalam makalahnya yang disampaikan dalam diskusi Asosiasi Profesor Indonesia di Jakarta, Kamis.

Karenanya, ujar dia, sebenarnya tidak terlalu tepat untuk mengembangkan istilah penegakan HAM secara tersendiri.

Ia menegaskan, yang dapat ditegakkan bukanlah HAM itu sendiri tetapi merupakan aturan hukum dan konstitusi yang menjamin HAM.

"Namun, dalam praktik sehari-hari kita memang sudah salah kaprah. Kita sudah terbiasa menggunakan istilah penegakan hak asasi manusia," katanya.

Masalahnya, ujar Jimly, kesadaran umum mengenai HAM dan kesadaran untuk menghormati HAM orang lain di kalangan masyarakat masih belum berkembang secara sehat.

Sebelumnya, Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Dr Saharuddin Daming di Jakarta, Rabu (26/8), menyesalkan adanya fenomena mencurigai orang berjubah dan berjenggot karena hal itu bisa mengarah kepada pelanggaran HAM.

Ia memaparkan, dalam hak asasi terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu terkait dengan "freedom" atau kebebasan dan "dignity" atau martabat.

Saharuddin juga menegaskan, dua hal tersebut merupakan bagian dari beragam hak asasi yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, apalagi dilarang atau tidak diperbolehkan pihak lain.

Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menjauhi berbagai prasangka dan stigmatisasi dari faktor-faktor ideologis yang melekat pada suatu kelompok tertentu.

Selain itu, Saharuddin juga mengemukakan bahwa pihaknya ingin menetralkan suasana agar upaya pemberantasan terorisme yang kerap didengungkan dapat tetap berjalan dalam koridor HAM.(*)