Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) sedang menyiapkan aturan edar produk kemasan makanan dan minuman menyusul hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan beberapa bahan produk kemasan yang bisa berbahaya bagi kesehatan.

"Kita sedang bahas bentuk aturan label food grade atau standar kualitas," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela peluncuran Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen di Pasar Sinpasa, Serpong, Tangerang, Kamis.

Menurut Mendag, pembahasan dilakukan antara Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian, karena aturan tersebut selain berlaku untuk produk impor juga akan diberlakukan pada produk dalam negeri.

Sebelumnya, Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin meminta pada Depdag agar mencegah masuknya kemasan makanan dan minuman impor yang tidak aman bagi kesehatan (tidak tergolong food grade).

"Kalau kemasan yang tidak food grade jangan dimasukkan (ke dalam negeri), seperti yang mengandung melamin atau bahan lainnya. Saya imbau agar secepatnya diatur," katanya.

Husniah menambahkan pihaknya mengusulkan penempelan label food grade bagi produk kemasan makanan dan minuman untuk memudahkan masyarakat memilih produk yang aman bagi kesehatan.

Pada kesempatan itu, Husniah mengkampanyekan penggunaan plastik kresek virgin yang aman untuk membungkus makanan kepada pedagang di Pasar Sinpasa.

"Tas kresek ada yang boleh digunakan langsung untuk mewadahi makanan yang langsung dimakan seperti pisang goreng itu hanya boleh yang virgin atau yang transparan bukan yang berwarna putih, merah, apalagi hitam," tuturnya.

Plastik kresek berwarna hitam merupakan plastik hasil daur ulang berkali-kali yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan jika digunakan untuk membungkus makanan siap santap.

"Kalau untuk membungkus sayuran segar dan buah-buahan tidak apa-apa, atau makanan yang dibungkus dulu dengan kemasan lain," tambahnya. (*)