Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Resmob Polres Tomohon dan Resmob Polres Minahasa menangkap residivis pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Tersangka FK diamankan di Tomohon," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis besi putih dengan panjang 45 centimeter.
Ia mengatakan kasus penganiayaan dilakukan tersangka berawal pada Sabtu (23/5), tersangka FK bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Maykel Tataru yang sedang mengadakan acara ulang tahun, beralamat di Kelurahan Katinggolan, Kabupaten Minahasa.
Saat di rumah tersebut, tersangka bergabung di acara itu dan bersama-sama mengonsumsi minuman keras beralkohol.
Tidak lama kemudian tersangka merasa tersinggung, karena seorang lelaki Charles Kambey memperlihatkan senjata tajam yang dia bawa, dan melihat kepada pelaku dengan tatapan menantang.
Pada akhirnya sampai pukul 05.00 WITA, tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras langsung membuat keributan dengan senjata tajam yang dibawanya secara membabi buta, dan menikam korban Charles Kambey dua kali di bagian dada, dan seorang perempuan Kezia di bagian paha.
Baca juga: Timsus Maleo amankan tiga pelaku balap liar di Tol Manado-Bitung
Setelah kejadian tersebut tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran kawan-kawan korban.
Mendengar kejadian tersebut, Timsus Maleo berkolaborasi dengan Resmob Tomohon karena tersangka berdomisili di Tomohon serta Resmob Minahasa yang merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Gabungan melakukan penyelidikan keberadaan persembunyian tersangka, dan mengetahui keberadaan tersangka berada di rumah temannya di Kelurahan Matani 1, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Tim Gabungan langsung menuju lokasi persembunyian tersangka dan dengan cepat melakukan penangkapan kepada pelaku pada Jumat (29/5), dilanjutkan melakukan pengembangan pencarian barang bukti.
Pada saat dalam perjalanan pengembangan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba memukul anggota untuk tujuan melarikan diri, sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
Setelah mendapatkan barang bukti yang digunakan, tim gabungan langsung membawa tersangka beserta barang bukti dan diserahkan kepada penyidik Polres Minahasa.
Tersangka merupakan preman yang sudah meresahkan wilayah Tomohon dan Minahasa, dan sebelumnya tersangka sudah pernah tiga kali diproses hukum dengan tindak pidana serupa.
Tim Gabungan tangkap residivis pelaku penganiayaan di Tomohon
30 Mei 2020 02:50 WIB
Timsus Maleo, Resmob Polres Tomohon, Resmob Polres Minahasa bersama tersangka pelaku penganiayaan yang ditangkap. (ANTARA/HO)
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: