Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengintensifkan penertiban pengemis dan gelandangan musiman yang biasanya datang ke Jakarta selama bulan Ramadhan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, pihaknya akan memfokuskan penertiban pada oknum yang mengorganisasi para pengemis tersebut dari daerah lain ke Jakarta.

"Semakin banyak jumlahnya akhir-akhir ini. Penertiban akan ditingkatkan. Saya minta secara khusus kepada mereka yang mengorganisasi, bukan hanya mereka yang mengemis atau gelandangannya," kata gubernur seusai rapat Muspida bersama Kapolda Metro Jaya di Balaikota Jakarta, Rabu.

Fauzi juga mengutip keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi DKI yang mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada dua pasal yang menyatakan bahwa perbuatan mengemis dan menggelandang bisa dikenakan hukum pidana.

"Ini juga akan kita manfaatkan. Tapi kita lebih cenderung untuk menangkap dan fokus kepada mereka yang mengorganisasi," katanya.

Ia menambahkan, jika hal ini tidak dilakukan, maka tidak tertutup kemungkinan mereka kembali mengorganisir dan kembali ke Jakarta.

Gubernur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perda Ketertiban Umum (Tibum) masyarakat dilarang memberikan sedekah kepada pengemis di jalanan.

Larangan itu bertujuan untuk mengurangi timbulnya pengemis musiman yang datang dari berbagai daerah di Indonesia ke Jakarta. Larangan itu juga disertai sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar, kata dia.

Sementara itu, dalam dua hari pertama bulan Ramadan, Dinas Sosial bersama Dinas Trantib DKI melakukan penertiban terhadap 200 pengemis di lima wilayah seluruh Jakarta.

Kepala Dinas Sosial DKI Budihardjo mengungkapkan, pihaknya menertibkan 7.000 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pada bulan Ramadan 2008 lalu.

"Sekitar 5.000 diantaranya dimasukkan ke panti sosial, sisanya dipulangkan ke daerah masing-masing, yaitu ke keluarganya," katanya.(*)