Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan mengawasi `nett interest margin` (NIM/selisih bunga kredit dan bunga pinjaman) setelah kesepakatan perbankan untuk mematok bunga deposito maksimal BI rate plus 150 basis poin atau delapan persen.

"Kita akan awasi `spread` (selisih), kita sebagai otoritas punya kewenangan itu, jadi nanti NIM-nya harusnya tetap, kalau lebih rendah itu lebih baik," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pengawasan itu diperlukan agar rentang suku bunga antara pinjaman dan simpanan (NIM) tidak bertambah sehingga bunga kredit benar-benar turun.

Ia mencontohkan, bila sebuah bank memiliki bunga deposito sebesar 10 persen dengan bunga kredit 15 persen atau dengan kata lain NIM 5 persen, dengan adanya kesepakatan untuk mematok bunga deposito maksimal 8 persen maka bunga kredit berarti juga turun menjadi 13 persen.

Ia menambahkan, untuk mengawasi NIM ini pihaknya akan terus memonitor data bank dari hari per hari, sehingga bila ada kejanggalan dimana NIM-nya justru bertambah pihaknya akan langsung memanggilnya.

Sementara itu, ia mengatakan pihaknya akan mulai mengawasi untuk deposito yang baru atau telah jatuh tempo. Sebab menurut dia, saat ini terdapat deposito-deposito yang masih belum jatuh tempo.

"Kan ada deposito yang masih empat bulan atau enam bulan lalu yang belum jatuh tempo," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pengawasan terhadap kesepakatan tersebut, pihaknya membuka diri untuk menerima informasi atau masukan bila kalangan perbankan melanggar kesepakatan.

"Kita membuka kesempatan bank untuk melapor kalau ada berani menaikkan bunga di atas kesepakatan," katanya.

Ia menambahkan kesepakatan kali ini mengecualikan bank-bank kecil karena menurut dia bank kecil akan mengikuti dengan sendirinya penurunan bunga deposito.

"Dari kapasitasnya bank kecil tidak mungkin menampung tumpahan dana kalau dia tetap mematok suku bunga yang tinggi," katanya.

Sedangkan untuk menjamin likuiditas perbankan, pihaknya memperpanjang fasilitas repo (gadai) dari satu bulan menjadi tiga bulan.(*)