Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta bakal menambah 784 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pandami COVID-19.

"Awalnya sebanyak 1.016 TPS. Akan tetapi, pelaksanaan sesuai dengan aturan protokol kesehatan COVID-19 ditambah menjadi 1.800 TPS," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Jumat.

Menurut Nurul Sutarti, karena pelaksanaan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan, setiap TPS maksimal 400 pemilih. Sebelumnya, bisa mencapai 800 pemilih.

Baca juga: Balon Achmad Purnomo pastikan mundur setelah keputusan KPU

Nurul Sutarti mengatakan bahwa pihaknya sejak Kamis (28/5) telah mencermati tahapan. Misalnya, mana saja tahapan secara ketat dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Kegiatan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, menurut dia, secara draf akan dimulai pada tanggal 24 Juni, antara lain penyerahan data syarat dukungan dari KPU ke panitia pemnungutan suara (PPS).

"Kami juga akan menambah jumlah verifikator dengan melihat anggaran yang ada. Kami juga akan menyampaikan hal itu dengan Pemkot Surakarta terkait dengan revisi anggaran, dan menunggu bagaimana mekanisme tambahan anggaran yang katanya akan dipenuhi melalui APBN," kata Nurul.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas penyesuaian anggaran tambahan terkait dengan pandemi COVID-19. Pada anggaran awal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta sebesar Rp15 miliar, di tengah pandemi COVID-19 ada tambahan sekitar Rp10,1 miliar.

Selain tambahan jumlah TPS, kata Nurul, juga belum pengadaan alat, seperti thermogun, tempat cuci tangan dengan sabun, dan masker.

"KPU dalam pelaksanaan pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 dan prinsip-prinsip demokrasi sehingga kualitas pemilihan juga baik," kata Nurul.

Baca juga: KPU Surakarta berbagi di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: KPU Kota Surakarta gelar raker daring persiapan pilkada


KPU Kota Surakarta mulai kegiatan tahapan persiapan Pilkada 2020 pada tanggal 15 Juni mendatang. Pada tahapan awal dengan mengaktifkan panitia ad hoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS.

"Anggota PPS akan dilantik, kemudian mereka mulai bekerja. Tahapan calon perseorangan dimulai pada tanggal 24 Juni, yakni menyerahan syarat dukungan dari KPU kepada PPS," katanya.

Pendaftaran calon pasangan calon pada bulan September. Sesuai dengan draf sekitar tanggal 23 September sudah penetapan pasangan calon, dan 9 Desember pelaksanaan coblosan pilkada serentak.

"Namun, kami masih menunggu perubahan peraturan KPU (PKPU) secara resmi. Pasalnya, sebelumnya ada dua opsi yang disampaikan KPU RI kepada DPR, pertama tahapan dimulai 6 Juni dan kedua 15 Juni. Namun, opsi yang disepakati akhirnya pada tanggal 15 Juni," katanya.