Kepala BKF: Kenaikan iuran BPJS masih di bawah perhitungan aktuaria
29 Mei 2020 17:16 WIB
Suasana pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Jember sebelum pandemi COVID-19. ANTARA/ Zumrotun Solichah.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 belum sesuai dengan perhitungan aktuaria.
“Penyesuaian iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria kelas I itu Rp286 ribu dan kelas II Rp184 ribu,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Febrio mengatakan dalam Pasal 34 Ayat 3 dan 4 Perpres 64/2020 iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas II ditetapkan sebesar Rp100 ribu serta kelas I Rp150 ribu yang mulai berlaku 1 Juli 2020.
“Iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I dan II dan dengan sektor formal yang membayar 5 persen dari gajinya maksimal Rp12 juta per bulan. Artinya segmen ini pun masih mendapatkan bantuan pemerintah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Febrio mengatakan bagi peserta PBPU dan BP kelas I maupun II yang tidak mampu membayar pelayanan kesehatan juga diperkenankan untuk pindah ke kelas III dengan pelayanan kesehatan yang sama.
“Sesuai ketentuan besaran iuran perlu dikaji secara berkala karena praktiknya iuran JKN terakhir naik pada 2016. Kelas III PBPU bahkan belum pernah disesuaikan sejak 2014,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis (14/5), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa menyebutkan jika dihitung dengan angka aktuaria maka nilai iuran yang seharusnya dibayarkan lebih besar.
Kunta menjelaskan besar iuran PBPU dan BP kelas I seharusnya Rp286.085, kelas II Rp184.617, serta kelas III Rp137.221.
“Secara aktuaria besaran iuran PBPU mandiri kelas I bisa sampai Rp200 ribuan. Ini murni aktuaria tapi kan kami tidak menetapkan besaran segitu karena kita lihat kemampuan juga,” katanya.
Baca juga: Masyarakat respon positif manfaat JKN meski iuran kembali disesuaikan
Baca juga: Walikota Serang: Tidak tepat iuran BPJS Kesehatan naik kala pandemi
Baca juga: Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi digugat kembali
“Penyesuaian iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria kelas I itu Rp286 ribu dan kelas II Rp184 ribu,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Febrio mengatakan dalam Pasal 34 Ayat 3 dan 4 Perpres 64/2020 iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas II ditetapkan sebesar Rp100 ribu serta kelas I Rp150 ribu yang mulai berlaku 1 Juli 2020.
“Iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I dan II dan dengan sektor formal yang membayar 5 persen dari gajinya maksimal Rp12 juta per bulan. Artinya segmen ini pun masih mendapatkan bantuan pemerintah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Febrio mengatakan bagi peserta PBPU dan BP kelas I maupun II yang tidak mampu membayar pelayanan kesehatan juga diperkenankan untuk pindah ke kelas III dengan pelayanan kesehatan yang sama.
“Sesuai ketentuan besaran iuran perlu dikaji secara berkala karena praktiknya iuran JKN terakhir naik pada 2016. Kelas III PBPU bahkan belum pernah disesuaikan sejak 2014,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis (14/5), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa menyebutkan jika dihitung dengan angka aktuaria maka nilai iuran yang seharusnya dibayarkan lebih besar.
Kunta menjelaskan besar iuran PBPU dan BP kelas I seharusnya Rp286.085, kelas II Rp184.617, serta kelas III Rp137.221.
“Secara aktuaria besaran iuran PBPU mandiri kelas I bisa sampai Rp200 ribuan. Ini murni aktuaria tapi kan kami tidak menetapkan besaran segitu karena kita lihat kemampuan juga,” katanya.
Baca juga: Masyarakat respon positif manfaat JKN meski iuran kembali disesuaikan
Baca juga: Walikota Serang: Tidak tepat iuran BPJS Kesehatan naik kala pandemi
Baca juga: Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi digugat kembali
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: