BPJAMSOSTEK salurkan bantuan untuk tenaga kerja terdampak COVID-19
29 Mei 2020 17:08 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Makassar, Dodit menyerahkan secara simbolis bantuan pangan kepada Pejabat Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf untuk disalurkan kepada pekerja terdampak COVID-19 di Kota Makassar. Penyerahan bantuan itu dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (29/05/2020). ANTARA Foto/HO-Humas BPJAMSOSTEK
Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Makassar menyalurkan bantuan pangan kepada tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Paket bahan pangan itu disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar yang diterima secara simbolis oleh Pejabat Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK kepada tenaga kerja yang terkena dampak dari wabah virus corona ini.
"Seperti yang kita ketahui, akibat wabah ini ada beberapa perusahaan yang terpaksa harus meliburkan, merumahkan, bahkan melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap karyawannya untuk itu diharapkan bantuan ini dapat meringankan sedikit beban para tenaga kerja terdampak," urainya.
Paket pangan yang disalurkan BPJAMSOSTEK sepenuhnya diamanahkan kepada pemerintah Kota Makassar yang dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja untuk menyalurkan kepada pekerja terdampak COVID-19.
Baca juga: RSUI menjadi rumah sakit rujukan untuk penyakit akibat kerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan JKK atas nama perawat COVID-19
BPJAMSOSTEK mencatat jumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 7.583 perusahaan di Kota Makassar dengan jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 194.201 tenaga kerja
Dari jumlah tersebut, telah melapor 218 perusahaan yang terkena dampak COVID-19 dan mengakibatkan 111 tenaga kerja terkena PHK. Ini berdasarkan catatan BPJAMSOSTEK cabang Makassar per tanggal 28 Mei 2020.
“akibat virus corona ini terdapat 218 perusahaan yang terpaksa harus melakukan PHK terhadap 111 karyawannya," kata dia.
Hal ini, kata Toto, secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), disebabkan banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal.
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di kantor cabang," kata Toto.
Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat.
Setelah mendapatkan nomor antrian, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox.
"Namun, jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan," katanya.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK antisipasi lonjakan klaim JHT akibat gelombang PHK
Baca juga: BPJAMSOSTEK kembali bagikan sembako kepada masyarakat
Paket bahan pangan itu disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar yang diterima secara simbolis oleh Pejabat Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK kepada tenaga kerja yang terkena dampak dari wabah virus corona ini.
"Seperti yang kita ketahui, akibat wabah ini ada beberapa perusahaan yang terpaksa harus meliburkan, merumahkan, bahkan melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap karyawannya untuk itu diharapkan bantuan ini dapat meringankan sedikit beban para tenaga kerja terdampak," urainya.
Paket pangan yang disalurkan BPJAMSOSTEK sepenuhnya diamanahkan kepada pemerintah Kota Makassar yang dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja untuk menyalurkan kepada pekerja terdampak COVID-19.
Baca juga: RSUI menjadi rumah sakit rujukan untuk penyakit akibat kerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan JKK atas nama perawat COVID-19
BPJAMSOSTEK mencatat jumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 7.583 perusahaan di Kota Makassar dengan jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 194.201 tenaga kerja
Dari jumlah tersebut, telah melapor 218 perusahaan yang terkena dampak COVID-19 dan mengakibatkan 111 tenaga kerja terkena PHK. Ini berdasarkan catatan BPJAMSOSTEK cabang Makassar per tanggal 28 Mei 2020.
“akibat virus corona ini terdapat 218 perusahaan yang terpaksa harus melakukan PHK terhadap 111 karyawannya," kata dia.
Hal ini, kata Toto, secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), disebabkan banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal.
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di kantor cabang," kata Toto.
Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat.
Setelah mendapatkan nomor antrian, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox.
"Namun, jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan," katanya.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK antisipasi lonjakan klaim JHT akibat gelombang PHK
Baca juga: BPJAMSOSTEK kembali bagikan sembako kepada masyarakat
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: