BKF tekankan program JKN anut prinsip gotong royong
29 Mei 2020 16:22 WIB
Rusdi, petani dari Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan/am.
Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menekankan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menganut prinsip gotong royong sehingga seluruh masyarakat Indonesia mendapat pelayanan yang baik dan memadai.
Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan implementasi prinsip itu dapat dilihat pada sistem program JKN yaitu peserta yang mampu menanggung beban peserta kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Peserta berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Prinsip kegotongroyongan ini dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Febrio menuturkan pelayanan kesehatan yang baik dapat diperoleh masyarakat karena program JKN juga menekankan prinsip nirlaba yakni pengelolaan dana yang amanah sehingga mencari laba bukan tujuan utama.
“Dana amanat hasil pengembangannya dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Prinsip nirlaba dapat tercermin pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 64/2020 dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan program JKN dalam jangka pendek dan panjang serta perbaikan pelayanan pada manajemen BPJS dan RS.
Ia menyatakan penerbitan Perpres 64/2020 merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki program JKN secara menyeluruh yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program.
“Sesuai ketentuan besaran iuran perlu dikaji secara berkala karena praktiknya terakhir naik pada 2016. Kelas III bahkan belum pernah disesuaikan sejak 2014,” ujarnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prastuti Soewondo menyebutkan program JKN telah dapat memberikan keadilan dalam akses layanan kesehatan.
“Secara umum hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terdapat utilisasi yang meningkat,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, program JKN turut memperluas bisnis di sektor kesehatan baik di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
“Kita tahu BPJS ini sudah berkontrak lebih dari 2 ribu RS dan FKTP nya lebih dari 19 ribu,” ujarnya.
Prastuti menyatakan program JKN juga memperkuat sistem pelayanan kesehatan sehingga lebih efisien melalui layanan berjenjang yaitu tidak semua penyakit dapat langsung dibawa ke RS melainkan ke Puskesmas atau klinik terlebih dahulu.
“Kementerian Kesehatan memberikan regulasi yang mendukung yakni 144 penyakit harus diselesaikan di FKTP dengan harapan terjadi efisiensi karena kalau semua langsung ke RS biaya mahal,” katanya.
Baca juga: Masyarakat respon positif manfaat JKN meski iuran kembali disesuaikan
Baca juga: Peserta JKN tak masalah iuran naik karena dapat manfaat besar
Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan implementasi prinsip itu dapat dilihat pada sistem program JKN yaitu peserta yang mampu menanggung beban peserta kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Peserta berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Prinsip kegotongroyongan ini dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Febrio menuturkan pelayanan kesehatan yang baik dapat diperoleh masyarakat karena program JKN juga menekankan prinsip nirlaba yakni pengelolaan dana yang amanah sehingga mencari laba bukan tujuan utama.
“Dana amanat hasil pengembangannya dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Prinsip nirlaba dapat tercermin pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 64/2020 dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan program JKN dalam jangka pendek dan panjang serta perbaikan pelayanan pada manajemen BPJS dan RS.
Ia menyatakan penerbitan Perpres 64/2020 merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki program JKN secara menyeluruh yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program.
“Sesuai ketentuan besaran iuran perlu dikaji secara berkala karena praktiknya terakhir naik pada 2016. Kelas III bahkan belum pernah disesuaikan sejak 2014,” ujarnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prastuti Soewondo menyebutkan program JKN telah dapat memberikan keadilan dalam akses layanan kesehatan.
“Secara umum hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terdapat utilisasi yang meningkat,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, program JKN turut memperluas bisnis di sektor kesehatan baik di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
“Kita tahu BPJS ini sudah berkontrak lebih dari 2 ribu RS dan FKTP nya lebih dari 19 ribu,” ujarnya.
Prastuti menyatakan program JKN juga memperkuat sistem pelayanan kesehatan sehingga lebih efisien melalui layanan berjenjang yaitu tidak semua penyakit dapat langsung dibawa ke RS melainkan ke Puskesmas atau klinik terlebih dahulu.
“Kementerian Kesehatan memberikan regulasi yang mendukung yakni 144 penyakit harus diselesaikan di FKTP dengan harapan terjadi efisiensi karena kalau semua langsung ke RS biaya mahal,” katanya.
Baca juga: Masyarakat respon positif manfaat JKN meski iuran kembali disesuaikan
Baca juga: Peserta JKN tak masalah iuran naik karena dapat manfaat besar
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: