Jakarta, 26/8 (ANTARA) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik kembali mengingatkan kepada gubernur dan para seniman untuk segera mendaftarkan karya budaya mereka, agar di kemudian hari tidak diakui oleh negara lain. Sementera untuk mendorong percepatan pendaftaran itu, Depbudpar bersama Depkumham telah membuat desk bersama untuk memfasilitasi pendaftaran tersebut.

"Setelah kita melakukan MoU, Depbudpar dan Depkumham membentuk desk bersama untuk mendorong pendaftaran karya budaya agar mendapatkan perlindungan hukum. Sejak Oktober 2007 hingga sekarang yang mendaftarkan baru sekitar 600 karya, padahal kita fasilitasi terhadap 1.000 karya budaya yang didaftarkan tanpa dikenai biaya," kata Menbudpar Jero Wacik, seusai memberi keterangan seputar tari Pendet yang dijadikan iklan promosi Malaysia di televisi Discovery Channel yang kemudian mendapat protes keras masyarakat Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/8).

Menbudpar mengatakan, pemerintah sejak tahun 2007 terus mendorong gubernur dan para seniman untuk segera mendaftarkan karya budaya, baik secara kolektif maupun perorangan. Diharapkan dengan pendaftaran secara kolektif dimungkinkan ribuan karya budaya Indonesia segera mendapat Hak Karya Intelektual (HKI) bidang budaya sebagai perlindungan hukum.

Menurut menteri, munculnya kasus klaim Malaysia terhadap karya budaya Indonesia seperti Reog Ponorogo, Batik, lagu Rasa Sayange, dan belakangan terjadi pada tari Pendet akan memberi kesadaran semua pihak akan pentingnya untuk mendaftarkan karya budaya agar mendapat perlindungan hukum berupa Hak Karya Intelektual (HKI) bidang budaya.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi Surya Dharma, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.