Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) mendorong peningkatan penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor untuk produk organik Indonesia.

Plt Direktur Jenderal PEN Kemendag Kasan menegaskan pelaku usaha organik, UMKM, maupun koperasi perlu mendapatkan informasi yang komprehensif dan lengkap mengenai pembiayaan dan prosedur untuk memperoleh pembiayaan ekspor. Hal ini tentu untuk mendorong pengembangan usahanya dalam memasarkan produk, baik di pasar domestik, maupun ekspor.

“UMKM merupakan salah satu tantangan bagi Indonesia untuk bertahan dari kondisi darurat akibat COVID-19. Keberadaan UMKM diharapkan dapat memasok kebutuhan produk yang tidak tersedia karena pembatasan dari negara lain,” ujar Kasan lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat usai seminar virtual dengan tema ‘Aktivasi Kerja Sama Pengembangan Ekspor Melalui Seminar Pembiayaan Ekspor’.

Seminar ini merupakan implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang pengembangan ekspor produk organik komoditas perkebunan antara Ditjen PEN dengan Ditjen Perkebunan. Seminar diikuti perwakilan dari sepuluh kelompok tani penerima manfaat MoU, perwakilan Ditjen Perkebunan, serta pendamping Kelompok Tani dari Dinas Pertanian tempat penerima manfaat MoU.

Kasan mengatakan bahwa pelaku usaha produk organik tersebut diharapkan dapat menyikapi setiap perubahan dengan cepat guna menentukan strategi penjualan dan mempertahankan usahanya.

Salah satu kendala ekspor yang dihadapi pelaku usaha organik adalah sulitnya mendapatkan akses pembiayaan yang diperlukan guna pemenuhan bahan baku dan promosi serta sulitnya pemasaran.

Selain mencari solusi terhadap kendala pembiayaan, pelaku usaha organik dinilai perlu melakukan inovasi atau diversifikasi produk, sehingga dapat menyesuaikan dengan pola perilaku konsumen saat ini, termasuk beradaptasi terhadap pendistribusian pemasaran secara daring melalui e- commerce.

“Untuk itu, pemerintah dan lembaga keuangan terkait telah memiliki berbagai metode pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Bahkan, dengan adanya COVID-19, pemerintah memberikan relaksasi kebijakan yang dapat mempermudah pelaku usaha,” ungkap Kasan.

Di sisi lain, secara teknis dijelaskan Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Ditjen PEN Marolop Nainggolan bahwa pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satunya, kelompok tani harus berbadan usaha untuk memudahkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, dan sebagai salah satu persyaratan menjadi eksportir.

Dikatakan Marolop, Kementerian Perdagangan selalu berupaya memberikan dukungan kepada para pelaku usaha, terutama untuk yang dapat memberikan kontribusi terhadap kinerja ekspor Indonesia.

“Selain fasilitas pembiayaan ekspor, dukungan yang diberikan antara lain berupa pelatihan ekspor, pemberian informasi peluang pasar ekspor, dan pengembangan desain produk. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ekspor dan membangun citra merek Indonesia ke pasar nontradisional,” katanya.

Produk organik Indonesia memiliki potensi cukup besar untuk bersaing di pasar internasional. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah petani yang mengelola pertanian organik dari tahun ke tahun serta meningkatnya jumlah gerai produk organik di supermarket dan rumah makan. Selain itu, di Indonesia sendiri juga bermunculan organisasi pecinta organik dan berbagai Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

Hal lain yang dapat dicatat adalah pandemi COVID-19 juga mengakibatkan kebutuhan konsumen akan produk sehat mengalami peningkatan. COVID-19 berpotensi memacu permintaan bahan makanan organik, vegetarian dan makanan sehat lainnya.

Contohnya salah satu perusahaan makanan organik di Inggris, Nourish Organic bahkan mengalami peningkatan penjualan makanan organik dan sayuran organik sekitar 30 persen sejak masa pandemi ini atau terhitung Maret 2020.

Menurut data Organic Trade Association (OTA), penjualan produk organik pada 2018 mencapai USD 47,9 juta dan hal ini diprediksi akan terus meningkat hingga USD 60 juta pada 2022. Sedangkan pertumbuhan nilai investasi komoditas organik ini di dunia juga diprediksi akan terus meningkat mencapai USD327.600 juta pada 2022 yang sebelumnya tercatat sebesar USD 115.984 pada tahun 2015.

Amerika dan beberapa negara di Eropa, seperti Jerman, Perancis, Italia, dan Belanda serta Swiss merupakan potensi pasar yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha produk organik Indonesia. Amerika dan Eropa merupakan dua pasar potensial bagi produk organik Indonesia karena memilik konsumen yang cukup besar.

“Perubahan gaya hidup dan konsumsi masyarakat dunia kembali ke alam. Untuk itu bahan natural, organik, atau bahan tanpa bahan pengawet, serta bahan yang tidak mengandung pestisida dan bahan kimia lainnya sangat diminati konsumen saat ini,” ungkap Kasan.

Melihat peluang dan potensi yang ada, lanjutnya, Kementerian Perdagangan memandang produk organik merupakan salah satu produk strategis peningkatan ekspor nonmigas Indonesia dan diharapkan dapat menjadi produsen organik terkemuka di pasar global.

Baca juga: Pameran TEI 2019, Kemendag dorong ekspor produk organik
Baca juga: Kementerian Pertanian sertifikasi petani organik