Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyiapkan regulasi terkait pembukaan kembali aktivitas tiga kawasan perekonomian berskala besar untuk mencegah penularan COVID-19.

Bupati Bintan Apri Sujadi di Bintan, Jumat, mengatakan kawasan perekonomian yang akan dibuka kembali yakni Lobam, Lagoi, dan Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang.

Lobam merupakan pusat perindustrian, Lagoi pusat objek pariwisata berskala internasional, dan di Galang Batang sedang berlangsung proyek pembangunan smelter dan PLTU.

Baca juga: Kawasan Wisata Lagoi segera dibuka mengusung "new normal"

"Regulasi disiapka, dan tiap pengusaha membuat surat pernyataan," katanya.

Ia menjelaskan regulasi yang dibuat terkait sistem pencegahan penularan COVID-19, yang harus dijalankan oleh pengusaha. Sebagai contoh, pengusaha wajib menyediakan masker, tempat pencuci tangan dan sarung tangan untuk karyawannya.

Kewajiban tersebut dituangkan dalam surat perjanjian, yang diteken oleh pihak pengusaha. Jika mereka melanggar, tempat usahanya ditutup sementara.

"Aktivitas usaha dihentikan sampai pihak perusahaan menaati protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Salak hasil inovasi Balitbangtan siap jadi unggulan ekspor Bintan

Apri mengatakan sanksi tersebut hanya diberikan tiga kali. Jika pengusaha masih membandel, Pemkab Bintan akan menutup usahanya.

"Kalau sudah tiga kali ditegur, dikenakan sanksi penutupan sementara, namun masih juga membandel, terpaksa usahanya ditutup selama-lamanya," ucapnya.

Ia mengatakan peraturan itu dibuat untuk kepentingan perusahaan dan masyarakat agar tidak tertular COVID-19. Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan menaatinya. "Petugas kami akan mengawasinya," tegasnya.