Gorontalo (ANTARA News) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa mengemis haram, dipertanyakan oleh kalangan pengemis di daerah itu, karena dinilai menyulitkan untuk memperoleh rezeki.

Irmayati (56) salah seorang pengemis saat ditemui ANTARA, Selasa mengatakan bahwa pernyatan MUI tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat menyulitkan para pangemis untuk memperoleh rezeki.

Menurut dia, pekerjaan mengemis tidak bertentangan dengan agama, sebab rezeki yang diperoleh adalah hasil belas kasihan masyarakat dan tidak memaksa untuk diberikan.

"Kami tidak pernah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu kepada kami," kata Irmayati.

Hal serupa juga diungkapkan Udin (50) bahwa, pekerjaan mengemis mulia jika dibandingkan dengan mencuri, sebeb mengemis tidak pernah menyulitkan orang lain.

"Pekerjaan mengemis lebih baik jika dibandingkan dengan mencuri," kata Udin.

Dia mengatakan bahwa, jika pernyataan MUI memang mendasar, maka seluruh pengemis didaerah itu akan berhenti untuk tidak meminta-minta.

"Jika pernyatan MUI tersebut memang sesuai ajaran agama, maka kami akan berhenti untuk meminta-minta," ungkapnya.

Dia menambahkan, para pengemis akan berhenti, namun tidak menutup kemungkinan untuk menerima pamberian, atau sedekah dari seseorang.

"Kami tidak akan meminta-minta lagi namun tidak menutup kemungkinan untuk menerima pemberian orang," tambahnya.(*)