Legislator dukung upaya pengusutan kasus impor tekstil ilegal
29 Mei 2020 12:15 WIB
Anggota DPR RI Arteria Dahlan (tengah) simbolis menyerahkan empat kardus berisi APD kepada manajemen RSUD dr. Iskak dipimpin oleh dr. Supriyanto, Sp.B, M.Kes di RSUD dr. Iskak, Tulungagung, Minggu (17/5/2020) (Destyan Handri Sujarwoko)
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan mendukung upaya pengusutan terhadap kasus penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil yang diduga melibatkan oknum pegawai bea dan cukai.
"Ini merupakan penyakit menahun, siapapun yang terlibat harus diusut dan diperiksa," kata Arteria dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Arteria mengatakan pengusutan ini harus dilakukan penegak hukum karena bisa menimbulkan efek jera dan diduga bukan untuk pertama kali terjadi.
"Ini seperti fenomena gunung es, satu temuan ini bisa saja merugikan negara sekian triliun, rupiah" katanya.
Baca juga: Dua pejabat Dirjen Bea Cukai diperiksa soal korupsi importasi tekstil
Oleh karena itu, ia meminta para penyidik Kejaksaan Agung untuk tidak ragu dalam melakukan pengusutan terhadap motif pelanggaran hukum maupun oknum pelaku.
"Kalau perlu penyidikan diberikan hak imunitas untuk menghadapi oknum nakal yang berlindung di bawah kewenangan negara," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pelaku usaha yang pernah terlibat dalam kasus impor tekstil.
Pemeriksaan itu dapat dilakukan sepanjang ada keterkaitan kasus importasi ilegal sebelumnya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik.
"Mungkin saja, kalau ada kaitannya akan diperiksa," kata Hari.
Baca juga: Kemenperin siapkan IKM jadi pemohon "safeguard" produk garmen
Menurut dia, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait importasi tekstil ilegal ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada satu tersangka pun yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Sebelumnya, kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).
Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Dalam kasus ini, tujuh pejabat di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.
"Ini merupakan penyakit menahun, siapapun yang terlibat harus diusut dan diperiksa," kata Arteria dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Arteria mengatakan pengusutan ini harus dilakukan penegak hukum karena bisa menimbulkan efek jera dan diduga bukan untuk pertama kali terjadi.
"Ini seperti fenomena gunung es, satu temuan ini bisa saja merugikan negara sekian triliun, rupiah" katanya.
Baca juga: Dua pejabat Dirjen Bea Cukai diperiksa soal korupsi importasi tekstil
Oleh karena itu, ia meminta para penyidik Kejaksaan Agung untuk tidak ragu dalam melakukan pengusutan terhadap motif pelanggaran hukum maupun oknum pelaku.
"Kalau perlu penyidikan diberikan hak imunitas untuk menghadapi oknum nakal yang berlindung di bawah kewenangan negara," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pelaku usaha yang pernah terlibat dalam kasus impor tekstil.
Pemeriksaan itu dapat dilakukan sepanjang ada keterkaitan kasus importasi ilegal sebelumnya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik.
"Mungkin saja, kalau ada kaitannya akan diperiksa," kata Hari.
Baca juga: Kemenperin siapkan IKM jadi pemohon "safeguard" produk garmen
Menurut dia, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait importasi tekstil ilegal ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada satu tersangka pun yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Sebelumnya, kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).
Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Dalam kasus ini, tujuh pejabat di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: