Presiden kaji prioritas usulan 245 proyek strategis nasional baru
29 Mei 2020 10:42 WIB
Suasana aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/5/2020). PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyatakan akan memprioritaskan pengerjaan proyek infrastruktur berlabel proyek strategis nasional (PSN) di tengah pandemi COVID-19 yang telah memberikan gangguan signifikan pada sektor konstruksi, salah satunya proyek LRT Jabodebek yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran kementerian untuk memilah usulan 245 proyek strategis nasional (PSN) baru, agar mengerucut pada proyek prioritas yang dapat segera menggenjot pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
“Terkait dengan usulan 245 PSN baru, saya minta dilihat di lapangan, dihitung, dikalkulasikan rinci, mana yang direkomendasi, dan mana yang tidak direkomendasi,” kata Presiden dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
PSN baru, kata Presiden, harus mampu mengungkit pemulihan ekonomi secara signifikan setelah tekanan pandemi COVID-19.
“Penambahan proyek untuk yang daya ungkit besar bagi pemulihan ekonomi pascapandemi saya kira sangat penting untuk bisa didahulukan,” ujar dia.
Kepala Negara juga meminta hambatan-hambatan pengerjaan PSN segera diselesaikan. Hambatan yang bersumber dari pengadaan lahan masih menjadi masalah bagi pelaksanaan PSN.
“Selesaikan secepat-cepatnya berbagai sumbatan, hambatan PSN di lapangan. Saya terima laporan hambatan yang besar masih pada urusan pembebasan lahan,” ujar dia.
Presiden sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Beleid terbaru yang diundangkan pada 19 Mei 2020 ini mencabut aturan sebelumnya soal pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Perpres No. 102/2016.
Terdapat ketentuan baru mengenai pengadaan tanah untuk PSN. Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, disebutkan pemerintah mengatur pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan.
Dana jangka panjang atau cadangan ini adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.
Daftar PSN sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Baca juga: Presiden teken aturan baru pengadaan tanah untuk proyek strategis
Baca juga: 11 proyek diusulkan masuk daftar Proyek Strategis Nasional
Baca juga: 10 proyek keluar dari daftar Proyek Strategis Nasional, ini sebabnya
“Terkait dengan usulan 245 PSN baru, saya minta dilihat di lapangan, dihitung, dikalkulasikan rinci, mana yang direkomendasi, dan mana yang tidak direkomendasi,” kata Presiden dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
PSN baru, kata Presiden, harus mampu mengungkit pemulihan ekonomi secara signifikan setelah tekanan pandemi COVID-19.
“Penambahan proyek untuk yang daya ungkit besar bagi pemulihan ekonomi pascapandemi saya kira sangat penting untuk bisa didahulukan,” ujar dia.
Kepala Negara juga meminta hambatan-hambatan pengerjaan PSN segera diselesaikan. Hambatan yang bersumber dari pengadaan lahan masih menjadi masalah bagi pelaksanaan PSN.
“Selesaikan secepat-cepatnya berbagai sumbatan, hambatan PSN di lapangan. Saya terima laporan hambatan yang besar masih pada urusan pembebasan lahan,” ujar dia.
Presiden sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Beleid terbaru yang diundangkan pada 19 Mei 2020 ini mencabut aturan sebelumnya soal pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Perpres No. 102/2016.
Terdapat ketentuan baru mengenai pengadaan tanah untuk PSN. Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, disebutkan pemerintah mengatur pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan.
Dana jangka panjang atau cadangan ini adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.
Daftar PSN sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Baca juga: Presiden teken aturan baru pengadaan tanah untuk proyek strategis
Baca juga: 11 proyek diusulkan masuk daftar Proyek Strategis Nasional
Baca juga: 10 proyek keluar dari daftar Proyek Strategis Nasional, ini sebabnya
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: